Tepat Satu Tahun, Pembunuh di Karaoke Diva Tanbu Kini Telah Diringkus Tim Gabungan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Setelah sempat buron selama 1 tahun, pemuda asal Desa Peramasan Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, PY (21) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

“Tersangka dibekuk anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga, Sabtu (9/3/2024).

Dijelaskan Jonser, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap almarhum P, warga Jalan Transmigrasi Km 23 Dusun II Rt 007 Rw 004 Desa Sarimulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dianiaya pelaku hingga meregang nyawa Rabu, 8 Maret 2023 lalu di parkiran Karaoke Diva di Jalan Kusambi, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” terangnya.

Saat itu, pelaku kepergok ingin melarikan diri usai bernyanyi di room Karaoke Diva. Pelaku bersama empat rekannya tak membayar jasa karaoke dan LC dengan lari ke arah mobil.

“Spontan korban yang merupakan suami kasir karaoke mengambil kunci mobil dengan maksud mencegah pelaku kabur. Namun tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan pisau,” tuturnya.

Korban langsung ambruk. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dan rekannya kabur. Korban yang ditusuk dibagian perut sempat dibawa ke RS Marina, namun belum mendapatkan penanganan keburu meninggal dunia.

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Baru Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, anggota gabungan membekuk tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Kini tersangka diamankan di Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum. Turut diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos warna biru yang ada bercak darah dan satu lembar celana pendek warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026, Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD
Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya, Tanah Bumbu Gelar Temu Forum Anak Daerah 2025
Peringati HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir Tanah Bumbu
Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram
Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:39 WITA

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026, Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:02 WITA

Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya, Tanah Bumbu Gelar Temu Forum Anak Daerah 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:46 WITA

Peringati HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir Tanah Bumbu

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:18 WITA

Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:13 WITA

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:47 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Berita Terbaru