Tepat Satu Tahun, Pembunuh di Karaoke Diva Tanbu Kini Telah Diringkus Tim Gabungan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Setelah sempat buron selama 1 tahun, pemuda asal Desa Peramasan Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, PY (21) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

“Tersangka dibekuk anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga, Sabtu (9/3/2024).

Dijelaskan Jonser, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap almarhum P, warga Jalan Transmigrasi Km 23 Dusun II Rt 007 Rw 004 Desa Sarimulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dianiaya pelaku hingga meregang nyawa Rabu, 8 Maret 2023 lalu di parkiran Karaoke Diva di Jalan Kusambi, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” terangnya.

Saat itu, pelaku kepergok ingin melarikan diri usai bernyanyi di room Karaoke Diva. Pelaku bersama empat rekannya tak membayar jasa karaoke dan LC dengan lari ke arah mobil.

“Spontan korban yang merupakan suami kasir karaoke mengambil kunci mobil dengan maksud mencegah pelaku kabur. Namun tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan pisau,” tuturnya.

Korban langsung ambruk. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dan rekannya kabur. Korban yang ditusuk dibagian perut sempat dibawa ke RS Marina, namun belum mendapatkan penanganan keburu meninggal dunia.

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Baru Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, anggota gabungan membekuk tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Kini tersangka diamankan di Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum. Turut diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos warna biru yang ada bercak darah dan satu lembar celana pendek warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Kedatangan Pertukaran Pemuda ke Desa Sebelimbingan Disambut Hangat Pemerintah Desa
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Berkomitmen Akan Untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Utamanya Bidang Kesehatan
Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI di HUT Korpri ke 53
Rekaman CCTV Pembobol ATM Sarigadung, Ternyata Pelaku Bawa Mesin Las Untuk Membobol
Karnaval Pekan Budaya Daerah Pesona Budaya, Tanbu Jadi Rumah Berbagai Suku dan Tradisi
Utamakan Kenyamanan Penumpang, Pengelola Pengguna Jasa hingga Keamanan Pelabuhan Batulicin, Bersih-bersih
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Ini Tinjau Kegiatan Masukkiri di Desa Saring Sungai Binjai
Kantor Imigrasi Batulicin, Luncurkan Inovasi Layanan Pengambilan Paspor secara Drive Thru

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:59 WITA

Kedatangan Pertukaran Pemuda ke Desa Sebelimbingan Disambut Hangat Pemerintah Desa

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:42 WITA

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Berkomitmen Akan Untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Utamanya Bidang Kesehatan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:02 WITA

Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI di HUT Korpri ke 53

Senin, 9 Desember 2024 - 09:55 WITA

Rekaman CCTV Pembobol ATM Sarigadung, Ternyata Pelaku Bawa Mesin Las Untuk Membobol

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:59 WITA

Karnaval Pekan Budaya Daerah Pesona Budaya, Tanbu Jadi Rumah Berbagai Suku dan Tradisi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:27 WITA

Utamakan Kenyamanan Penumpang, Pengelola Pengguna Jasa hingga Keamanan Pelabuhan Batulicin, Bersih-bersih

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:14 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Ini Tinjau Kegiatan Masukkiri di Desa Saring Sungai Binjai

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:32 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin, Luncurkan Inovasi Layanan Pengambilan Paspor secara Drive Thru

Berita Terbaru