Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap siswinya di Kabupaten Tanah Bumbu memasuki babak baru. Pengungkapan fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada, Kamis (3/9/26) siang.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo SIK, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana SIK, menyampaikan pelaku tidak hanya melakukan aksi puluhan kali, tetapi juga merekam seluruh adegan tersebut.

“Kami temukan barang bukti berupa 60 video yang tersimpan dalam sebuah flashdisk. Video ini merupakan rekaman dari 30 kali aksi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar AKBP Novy dalam keterangan persnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi cabul ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Agustus 2026. Modus dan lokasi yang digunakan pelaku pun bervariasi.

“Kejadian ini terjadi di beberapa tempat, mulai dari hotel, rumah korban, hingga di dalam kendaraan. Kami juga menyita satu unit mobil Expander warna putih milik korban yang diduga menjadi tempat persetubuhan mereka berdua,” tambahnya.

Fakta lain yang terungkap dari hasil pemeriksaan adalah, selama kurun waktu lebih dari dua tahun tersebut, hubungan antara pelaku dan korban ternyata berjalan layaknya sepasang kekasih atau pacaran.

Korban yang saat pertama kali menjadi korban masih berusia 16 tahun yang dan kini telah menginjak usia 18 tahun. Mereka mengakui menjalin hubungan spesial dengan pelaku di luar kegiatan belajar mengajar. Status “pacaran” inilah yang diduga menjadi faktor utama mengapa korban bersedia diajak ke hotel, rumahnya, hingga ke dalam mobil Expander putih miliknya sendiri tanpa perlawanan berarti pada awal kejadian.

“Kasus ini terungkap setelah istri pelaku mengetahui sendiri aksi bejat suaminya saat melihat vidio di HP pelaku, sempat ribut hingga akhirnya pihak keuarga korban berujung laporan polisi dan penangkapan dan penahanan tersangka,” katanya.

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meskipun ada pengakuan hubungan pacaran, kepolisian tetap menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban berstatus di bawah umur (16 tahun) saat perbuatan pertama kali dilakukan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(hdy)