
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kepolisian Resor Tanah Bumbu memusnahkan sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu pada Kamis (3/9/26) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo SIK. Disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Agus T dan Kepala Kejaksaan Negeri, Priatmaji Dutaning.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas Stum sehingga ribuan botol miras itu hancur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dilakukan jajaran Polres Tanah Bumbu selama Agustua 2026.
“Pemberantasan peredaran miras ilegal merupakan komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tanah Bumbu,” ujar Kapolres kepada wartawan.
Selain pemusnahan miras, Satreskrim Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana dengan menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 barang bukti.
Ia mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pesan tegas bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Pemusnahan ini kami harapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Diketahui, dari 24 perkara tersebut ada dua kasus meninjol yakni pembunuhan ketua RT dan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat viral.(hdy)








Tinggalkan Balasan