
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial AN (31) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial M.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah jalan kecil gelap di Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis (30/7/26) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan pada 28 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula pada Rabu (29/7/26) malam ketika korban keluar dari rumah kakaknya di sekitar untuk berjalan-jalan. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan AN dan tiga orang lainnya, lalu bergabung dan mengonsumsi minuman keras jenis gaduk.
Sekitar pukul 03.00 WITA, korban berpamitan pulang karena anaknya harus bersekolah. Meskipun sempat dicegah AN, korban tetap berjalan pulang. Di perjalanan sejauh 200 meter, AN mengikuti korban dari belakang dan memintanya untuk tidak mengikuti, namun AN tetap membuntuti.
Memasuki jalan kecil yang gelap dan sepi, AN tiba-tiba memeluk korban dari belakang, menutup mulutnya, dan menjatuhkannya ke tanah. Tersangka kemudian mengancam korban dengan kata-kata, “Diam, jangan bekuciaK, bila kada ku bunuh ikam” (Diam, jangan berteriak, kalau tidak akan kubunuh kamu), sambil memukul wajah dan kepala korban.
AN kemudian menyeret korban ke tempat yang lebih sepi, menyuruhnya berbaring, serta menurunkan celana korban dan membuka pakaiannya sendiri. Meskipun korban berusaha menghindar, AN melakukan persetubuhan selama sekitar 10 menit.
Saat pelaku sedang mengenakan pakaian, korban melarikan diri ke rumah kakaknya yang berjarak 50 meter dan bersembunyi di kamar. AN sempat mengejar dan menanyakan keberadaan korban, namun pergi setelah kakak korban mengaku tidak tahu. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut dan mengaku mengalami sakit dan memar di sejumlah bagian tubuh.
AKP M Taufan Maulana menjelaskan, modus pelaku adalah memanfaatkan situasi malam hari yang gelap dan sepi.
“Tersangka melakukan penguntitan, kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, dan membatasi korban untuk berteriak sehingga korban berada dalam keadaan takut dan tidak berdaya,” jelasnya.
Fakta lain yang terungkap, AN merupakan seorang residivis yang telah terlibat dalam empat tindak pidana sebelumnya, yaitu kasus pencurian (2015), pengeroyokan (2018 dan 2024), serta penganiayaan (2021). “Status residivis ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan dan penahanan,” tambah Kasat Reskrim.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu.(hdy)








Tinggalkan Balasan