Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Jalan eks Kantor Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kini ramai Pedagang Kaki Lima (PKl) yang berjualan. Satpol PP Kotabaru turun lakukan pembinaan pada masyarakat.
Plt Kabid Pembinaan Pengendalian dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kotabaru, M Pahruliansyah, ST mengatakan pihaknya disini selaku Satpol PP kotabaru menjalankan amanah Perda Nomor 18 Tahun 2022 adalah penertiban umum.
Pada saat patroli melihat secara langsung disepanjang jalan depan eks kantor bupati dan siring laut tampak beberapa pedang kaki lima (PKL) berjualan dijalan tesebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sudah melanggar ketentuan tidak
diperbolehkan berjualan di jalur jalan raya apalagi atas diterotoar, terkecuali hari yang sudah ditentukan khusus pada hari minggu atau car free day berjualannya mulai dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 10.00 siang .
” Kami Satpol PP kotabaru saat ini mencoba untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, kita selaku pelaksana Perda yang bersifat pembinaan terhadap bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menyalahi aturan disepanjang jalan depan exs kantor bupati dan sering laut dan lainnya agar tidak menganggangu ketertiban umum,” katanya.
Kemudian salah satu PKL yang sempat ditemui dan memberikan pembinaan. Mereka mengakui dan sadar salah karena tidak diperbolehkan berjualan , terkecuali pada hari yang ditentukan yaitu minggu pagi hingga siang.
Kemudian tidak hanya itu saja, pihaknya juga selalu melakukan patroli rutin di wilayah wilayah kecamatan kabupaten kotabaru.
“kita sudah bekerjasama dengan pihak pemkab maupun kecamatan karena tugas kami adalah melaksanakan tugas Perda,” Ujarnya. (ebt)