Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMA Negeri 1 Kotabaru tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Kotabaru Agung Pamungkas, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026).

Konferensi pers turut didampingi Kasi Intel Rhaksy Ghandy Arifan, Kasi Pidsus Samuel Libeltus Tamba, serta jajaran Kejari Kotabaru.

Agung menjelaskan, SMA Negeri 1 Kotabaru menerima dana BOSP yang bersumber dari APBN selama tiga tahun anggaran dengan total sekitar Rp4,34 miliar.

Rinciannya, tahun 2023 sebesar Rp1.390.500.000, tahun 2024 sebesar Rp1.468.500.000, dan tahun 2025 sebesar Rp1.486.500.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka N menyalahgunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp2.364.328.957,50,” ujar Agung.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka N diduga memerintahkan bendahara BOSP SMA Negeri 1 Kotabaru periode 2023-2025 membuat bukti pengeluaran fiktif, berupa nota palsu atau bukti pembelian palsu.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan nilai pengeluaran menjadi lebih tinggi dari biaya sebenarnya untuk menutupi penyalahgunaan dana tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJP/PKN.01/07/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.364.328.957,50.

Atas perkara tersebut, tersangka N disangkakan melanggar Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.

Tim penyidik Kejari Kotabaru juga melakukan penahanan terhadap tersangka N di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 23 September 2026 hingga 12 Oktober 2026.(ebt)