
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kabupaten Kotabaru, Kamis (24/9/2026).
Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.
Barang tersebut terdiri dari 612.680 batang rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek serta 154,8 liter MMEA.
“Barang hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol merupakan jenis barang yang dikenakan pungutan negara berupa cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup,” jelasnya.
Penindakan dilakukan karena barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, khususnya terkait barang yang tidak dilekati pita cukai.
Dari barang yang dimusnahkan, perkiraan nilai barang mencapai Rp994.227.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp498.593.000.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Kotabaru juga melakukan penanganan perkara dengan penghentian penyelidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 40B dan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta PMK Nomor 95 Tahun 2025.
Dari penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kotabaru berhasil memperoleh penerimaan negara sebesar Rp134.537.000 atas pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga April 2026.
Budy mengungkapkan, modus yang sering ditemukan yakni pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan pemberitahuan jenis barang yang disamarkan untuk mengelabui petugas.
“Sebagian besar barang tersebut berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur,” pungkasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan Forkopimda, instansi terkait, jajaran Bea Cukai Kotabaru serta awak media.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara. (ebt)








Tinggalkan Balasan