
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis (24/9/2026), dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru, Khairil Fajri.
Kegiatan turut dihadiri Kepala DPUPR Kotabaru Abdul Hamid, S.ST., Kepala Bidang Penataan Ruang Sukma Mulyadi, S.S.Hut., narasumber dari Ikatan Ahli Perencana Provinsi Kalimantan Selatan Fian Farizal, S.T., ISP, serta kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Kotabaru.
Kepala DPUPR Kotabaru melalui Kabid Penataan Ruang Sukma Mulyadi mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait Perda RTRW, sekaligus mendorong terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
“Kami berharap seluruh kepala SKPD maupun camat dapat memahami makna dari peraturan tersebut,” kata Sukma.
Ia juga meminta para camat meneruskan sosialisasi kepada kepala desa dan masyarakat di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Fian Farizal mengapresiasi sosialisasi Perda RTRW yang dilaksanakan DPUPR Kotabaru.
“Saya berharap Dinas PUPR memberikan dokumen peraturan kepada para kepala dinas dan camat untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, camat dan kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.
“Dengan begitu, Perda ini dapat diketahui dan dipahami secara utuh oleh masyarakat,” pungkasnya. ( ebt)








Tinggalkan Balasan