Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Perseteruan antara nelayan porsen mini dengan nelayan bagang menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kotabaru.

Persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kotabaru, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, dan dihadiri anggota Komisi II, Dinas Perikanan, PSDKP, Satpolairud, Lanal Kotabaru, KSOP, kepala desa serta para nelayan.

Dalam RDP tersebut, persoalan utama yang mencuat yakni aktivitas kapal porsen mini yang diduga masuk ke wilayah penangkapan nelayan kecil dan nelayan bagang.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menegaskan negara wajib memberikan perlindungan kepada nelayan kecil.

“Kesimpulannya, negara wajib melindungi rakyatnya seperti nelayan kecil di pesisir. Hasil rapat tadi kami mengambil patokan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016,” kata Abu.

Menurut Abu, konflik muncul karena adanya aktivitas nelayan porsen di wilayah yang menjadi tempat mencari nafkah nelayan lokal.

Ia menyebut, nelayan porsen memiliki kapal dengan ukuran di atas 50 GT serta menggunakan lampu dengan daya cukup besar.

Sementara nelayan lokal dan nelayan bagang tancap hanya menggunakan lampu dengan genset seadanya.
“Kalau mereka menangkap ikan di sekitar situ, otomatis tangkapan nelayan lokal bisa berkurang,” ujarnya.

Abu menjelaskan, porsen mini atau yang dikenal dengan sebutan kursen tersebut tidak hanya berasal dari Kotabaru. Kapal serupa juga berasal dari sejumlah daerah, seperti Sulawesi dan Pekalongan.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, kapal dengan ukuran tertentu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penangkapan di wilayah pesisir kurang dari lima mil.

PSDKP Ingatkan Jangan Anarkis
Sementara itu, Petugas PSDKP Kotabaru, Heru, meminta para nelayan tidak menyelesaikan persoalan tersebut dengan tindakan anarkis.

“Kami upayakan jangan ada masalah anarkis. Kalau anarkis, ranahnya sudah lain, masuk kriminal,” tegas Heru.

Menurutnya, persoalan porsen dan bagang harus diselesaikan melalui aturan dan koordinasi antarinstansi.

“Kita cari solusi bersama sehingga semua pihak bisa merasa terayomi,” katanya.

Heru juga menjelaskan, kapal porsen yang menjadi persoalan tersebut memiliki izin dari pemerintah daerah, bukan izin dari pemerintah pusat.

Namun, apabila kapal melakukan aktivitas penangkapan di bawah batas lima mil, maka aktivitas tersebut dinilai telah melanggar ketentuan.

“Kalau memang sudah memasuki di bawah lima mil, itu sudah melanggar aturan. Selanjutnya kami akan maksimalkan pengawasan,” jelasnya.

Heru menambahkan, saat ini PSDKP Kotabaru masih berada di bawah PSDKP Tarakan.

Namun, pihaknya menyebut tahun depan PSDKP Kotabaru direncanakan berdiri sendiri.

“Insyaallah tahun depan akan berdiri sendiri. Akan dialokasikan lahan hibah dari Pemda Kotabaru untuk didirikan kantor PSDKP. Ini sedang berproses,” ungkapnya.

DPRD Dorong Regulasi dan Libatkan Organisasi Nelayan
Anggota DPRD Kotabaru, Mustakim, mengatakan persoalan porsen mini dan bagang harus ditindaklanjuti dengan pengawasan serta sosialisasi yang lebih masif.

Komisi II DPRD, kata dia, akan mendorong koordinasi lebih intensif bersama PSDKP dan Dinas Perikanan Kotabaru.

“Ini terkait masalah pagae atau porsen mini dan sudah ada kejelasan. Kami akan mendorong bagaimana Komisi II dalam hal ini DPRD terkait masalah perikanan bisa intens dengan PSDKP dan Dinas Perikanan,” ujar Mustakim.

Ia menilai organisasi nelayan juga harus dilibatkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, keterlibatan organisasi nelayan penting untuk mempermudah sosialisasi mengenai batas wilayah penangkapan yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi.

“Ini harus dilibatkan semua, termasuk organisasi nelayan. Karena ini akan mempermudah sosialisasi dan penyampaian informasi,” katanya.

Bahkan, DPRD Kotabaru berencana melibatkan organisasi nelayan dari kabupaten tetangga, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kalau dari kita saja yang diundang, sementara nelayan pagae dari daerah seberang, kita akan kesulitan. Makanya melalui organisasi nelayan ini akan lebih mudah,” jelasnya.

Mustakim menegaskan, pemerintah daerah harus hadir dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di laut.

Termasuk memperjelas kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil.

“Prinsipnya Pemda akan selalu hadir bagaimana mengupayakan persoalan-persoalan ini. Sudah ada titik terang terkait beberapa persoalan yang muncul di laut,” katanya.

Ke depan, Komisi II DPRD Kotabaru juga akan mendorong adanya regulasi yang lebih jelas, khususnya menyangkut keberadaan nelayan bagang tancap.

“Temanya hari ini nelayan bagang tancap. Ke depannya mereka harus punya izin. Ini juga untuk mengantisipasi kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkasnya. (ebt)