Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Polsek Pulau Laut Timur lakukan Pengungkapan Tindak pidana Narkotika terhadap seorang pria berinisial SI (54).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Pulau Laut Timur ada yang menjual obat jenis Carnophen atau (Zenith).
Mengetahui hal tersebut anggota Polsek Pulau Laut Timur kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku SI yang merupakan warga desa Semayap kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu pelaku SI melintas depan Mapolsek Pulau Laut Timur dengan mengendarai 1 Unit sepeda motor metik Merk Honda Vario 160 warna Hitam.
Selanjutnya pelaku SI diberhentikan dijalan raya Berangas dan dilakukan pemeriksaan dan dari penguasaannya ditemukan barang bukti berupa 700 butir obat diduga jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan pelaku SI didalam kantong plastik warna hitam yang tergantung di book motornya.
Pria ini pun digelandang pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP DOLI M Tanjung SIK melalui Kapolsek Pulau Laut Timur AKP Moersani, S.Sos., M.A.P mengatakan, pada saat ditanyakan yang bersangkutan Pelaku SI mengakui bahwa 700 butir obat jenis Carnophen (zenith) dan barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
” Rencananya, obat itu ternyata mau diedarkan atau dijual di Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, ” Jelasanya.
” Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke di Polsek Pulau Laut Timur, untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (ebt)