Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kepolisian Sektor Pulau Laut Barat, mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin sah di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Kronologi pria ini diamankan terjadi pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 19.15 WITA, anggota Polsek Pulau Laut Barat sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar.
Mereka melihat seorang laki-laki, berinisial M (46), membawa parang tanpa kumpang dan berjalan sambil berteriak-teriak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kepolisian berusaha mendekatinya, namun M menolak dan berusaha melawan. Setelah berhasil diamankan, ditemukan bahwa M dalam keadaan mabuk dan tidak memiliki izin membawa senjata tajam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Satu bilah parang tanpa kumpang (panjang 40 cm) dengan gagang kayu hitam.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. Melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M. Amir Hasan, membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki yang memiliki senjata tajam.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah,” sebut dia.(ebt)