Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dinas KPP) tengah mendalami regulasi terkait penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta fasilitas alat pertanian bagi kelompok tani.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan (PSP) Dinas KPP Kotabaru, Wandy Usfah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/26).

Wandy mengatakan, pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh aturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait.

“Kita pastikan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama yang ditujukan untuk keperluan petani. Surat usulan dari kelompok tani sudah kami siapkan untuk dibawa dalam pertemuan tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan alur yang sementara diketahui, Dinas Pertanian nantinya berperan menerbitkan rekomendasi, bukan menyalurkan BBM bersubsidi secara langsung.

Usulan dari petani terlebih dahulu diverifikasi di tingkat lapangan melalui pemerintah desa maupun penyuluh pertanian lapangan (PPL). Setelah diverifikasi, usulan tersebut diproses menjadi rekomendasi yang berlaku selama tiga bulan.

Selanjutnya, sistem barcode akan diterbitkan melalui sistem berbasis web yang mekanismenya masih akan dikoordinasikan, termasuk dengan pihak Pertamina.

“Fasilitasnya juga terdapat batasan luas lahan. Satu anggota kelompok tani hanya dibantu maksimal dua hektare, meskipun memiliki lahan lebih luas,” jelas Wandy.

Menurutnya, pengajuan fasilitas tersebut dapat dilakukan secara berkelompok maupun perorangan dengan mengajukan permohonan secara resmi.

Wandy menambahkan, dasar regulasi penyaluran subsidi tersebut mengacu pada ketentuan kementerian dan BPH Migas. Pemerintah daerah akan melakukan supervisi agar penyaluran benar-benar tepat sasaran.

Sementara itu, rincian anggaran maupun besaran subsidi masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman regulasi.

“Tujuannya memudahkan akses petani ke BBM bersubsidi di SPBU melalui rekomendasi Dinas Pertanian. Semoga koordinasi memperjelas ketentuan sehingga subsidi benar-benar bermanfaat bagi petani Kotabaru,” pungkasnya. (ebt)