Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli, melantik dan mengambil sumpah jabatan Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah. Pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Senin (24/8/26).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022-2030.

Dalam keputusan tersebut, Bupati mengangkat Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa hingga berakhirnya periode 2022-2030.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan kepercayaan kepada Syarifudin untuk menjalankan amanah sebagai kepala desa dengan penuh tanggung jawab.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Bupati dalam prosesi pelantikan.

Jabatan Kepala Desa Antar Waktu tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mengemban tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan bupati, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Sungai Pinang.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Staf Ahli, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran, dan Camat Kelumpang Tengah. (ebt)