Satresnarkoba Polres Kotabaru Menggulung Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, 105 Gram Sabu Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dalam operasi selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Mei 2025.

Ada sebanyak 105 gram sabu diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, dengan empat tersangka ditangkap.

Penggerebekan di Kos-kosan di Kelumpang Hulu, Operasi dimulai pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Sungai Kupang, Kelumpang Hulu, Kotabaru. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba berdasarkan laporan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua dari tersangka, TIA alias A (34) dan HF alias H (25), diamankan bersama barang bukti 1,67 gram sabu dalam 15 paket, alat isap, pipet kaca, serta handphone.

Kemudian dilanjutkan penangkapan di Jalan Pulau Panci masih pada hari yang sama, pukul 22.30 Wita, polisi menangkap I alias A (26) di Jalan Pulau Panci, Kelumpang Hilir. Dari tersangka, disita 5,02 gram sabu, sepeda motor, dan handphone. Dari pengakuan I mengarahkan penyidik ke jaringan lebih besar di Tanah Bumbu.

Selanjutnya pengembangan ke Tanah Bumbu dan Temuan 99 Gram Sabu, berdasarkan informasi dari I, polisi menangkap RPH alias R (27) di Perumahan Bumi Amandit Raya, Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Di lokasi, ditemukan 0,15 gram sabu, alat isap, timbangan digital, dan plastik klip.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap rencana pengiriman sabu melalui sistem (ranjau) Pada Senin (19/5/2025), polisi menemukan paket sabu seberat 99,03 gram di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Tanah Bumbu.

Total Barang Bukti dan Ancaman hukuman,
total sabu yang disita mencapai lebih dari 105 gram. Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 / tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Agus mengapresiasi kerja tim dan dukungan masyarakat. “Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
(ebt)

Berita Terkait

Seorang Petani di Kotabaru, Diamankan Polisi Terkait 17 Paket Sabu Miliknya
Memasuki Musim Kemarau, Polres Kotabaru Sosialisasikan Larangan dan Bahaya Karhutla
Grand Final Apresiasi Duta Genre 2025 Kabupaten Kotabaru, Ini Daftar Juaranya
PGRI Kotabaru Melaksanakan Konferensi, Menentukan Arah Kepemimpinan
Seleksi Terakhir Tim Sepak Bola Kotabaru Jelang Porprov, Digelar di Stadion Bamega
Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Higa Gunung, Tiga Rumah Ludes Terbakar
Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi
Danlanal Kotabaru Terima Kunjungan DAD Kotabaru, Sebut Pentingnya Peran Seluruh Elemen

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:44 WITA

Seorang Petani di Kotabaru, Diamankan Polisi Terkait 17 Paket Sabu Miliknya

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:17 WITA

Memasuki Musim Kemarau, Polres Kotabaru Sosialisasikan Larangan dan Bahaya Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:58 WITA

Grand Final Apresiasi Duta Genre 2025 Kabupaten Kotabaru, Ini Daftar Juaranya

Minggu, 27 Juli 2025 - 05:53 WITA

PGRI Kotabaru Melaksanakan Konferensi, Menentukan Arah Kepemimpinan

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:55 WITA

Seleksi Terakhir Tim Sepak Bola Kotabaru Jelang Porprov, Digelar di Stadion Bamega

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:06 WITA

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Higa Gunung, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:41 WITA

Danlanal Kotabaru Terima Kunjungan DAD Kotabaru, Sebut Pentingnya Peran Seluruh Elemen

Berita Terbaru