Satresnarkoba Polres Kotabaru Menggulung Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, 105 Gram Sabu Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dalam operasi selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Mei 2025.

Ada sebanyak 105 gram sabu diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, dengan empat tersangka ditangkap.

Penggerebekan di Kos-kosan di Kelumpang Hulu, Operasi dimulai pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Sungai Kupang, Kelumpang Hulu, Kotabaru. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba berdasarkan laporan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua dari tersangka, TIA alias A (34) dan HF alias H (25), diamankan bersama barang bukti 1,67 gram sabu dalam 15 paket, alat isap, pipet kaca, serta handphone.

Kemudian dilanjutkan penangkapan di Jalan Pulau Panci masih pada hari yang sama, pukul 22.30 Wita, polisi menangkap I alias A (26) di Jalan Pulau Panci, Kelumpang Hilir. Dari tersangka, disita 5,02 gram sabu, sepeda motor, dan handphone. Dari pengakuan I mengarahkan penyidik ke jaringan lebih besar di Tanah Bumbu.

Selanjutnya pengembangan ke Tanah Bumbu dan Temuan 99 Gram Sabu, berdasarkan informasi dari I, polisi menangkap RPH alias R (27) di Perumahan Bumi Amandit Raya, Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Di lokasi, ditemukan 0,15 gram sabu, alat isap, timbangan digital, dan plastik klip.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap rencana pengiriman sabu melalui sistem (ranjau) Pada Senin (19/5/2025), polisi menemukan paket sabu seberat 99,03 gram di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Tanah Bumbu.

Total Barang Bukti dan Ancaman hukuman,
total sabu yang disita mencapai lebih dari 105 gram. Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 / tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Agus mengapresiasi kerja tim dan dukungan masyarakat. “Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
(ebt)

Berita Terkait

Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet
Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru
Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru
Pimpinan DPRD Kotabaru dan Komisi II Kunker ke Pelindo, KKP, dan PT ASDP
Dishub Kotabaru Gelar Jalan Sehat sebagai Momentum Silaturahmi dan Motivasi Kerja
Panen Raya Jagung Serentak di Semisir Kotabaru, Perkuat Swasembada Pangan 2026
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Sejakah Mulai Dibangun, Disaksikan DPMD Kotabaru

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:06 WITA

Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:06 WITA

Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:15 WITA

Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:53 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:43 WITA

Pimpinan DPRD Kotabaru dan Komisi II Kunker ke Pelindo, KKP, dan PT ASDP

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:43 WITA

Panen Raya Jagung Serentak di Semisir Kotabaru, Perkuat Swasembada Pangan 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WITA

Gedung Koperasi Merah Putih Desa Sejakah Mulai Dibangun, Disaksikan DPMD Kotabaru

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:39 WITA

Kinerja PRIMA, Lapas Kotabaru Raih 8 Penghargaan di Rakor Rencana Aksi 2026 Kanwil Ditjenpas Kalsel

Berita Terbaru