Satresnarkoba Polres Kotabaru Menggulung Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, 105 Gram Sabu Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dalam operasi selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Mei 2025.

Ada sebanyak 105 gram sabu diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, dengan empat tersangka ditangkap.

Penggerebekan di Kos-kosan di Kelumpang Hulu, Operasi dimulai pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Sungai Kupang, Kelumpang Hulu, Kotabaru. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba berdasarkan laporan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua dari tersangka, TIA alias A (34) dan HF alias H (25), diamankan bersama barang bukti 1,67 gram sabu dalam 15 paket, alat isap, pipet kaca, serta handphone.

Kemudian dilanjutkan penangkapan di Jalan Pulau Panci masih pada hari yang sama, pukul 22.30 Wita, polisi menangkap I alias A (26) di Jalan Pulau Panci, Kelumpang Hilir. Dari tersangka, disita 5,02 gram sabu, sepeda motor, dan handphone. Dari pengakuan I mengarahkan penyidik ke jaringan lebih besar di Tanah Bumbu.

Selanjutnya pengembangan ke Tanah Bumbu dan Temuan 99 Gram Sabu, berdasarkan informasi dari I, polisi menangkap RPH alias R (27) di Perumahan Bumi Amandit Raya, Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Di lokasi, ditemukan 0,15 gram sabu, alat isap, timbangan digital, dan plastik klip.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap rencana pengiriman sabu melalui sistem (ranjau) Pada Senin (19/5/2025), polisi menemukan paket sabu seberat 99,03 gram di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Tanah Bumbu.

Total Barang Bukti dan Ancaman hukuman,
total sabu yang disita mencapai lebih dari 105 gram. Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 / tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Agus mengapresiasi kerja tim dan dukungan masyarakat. “Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
(ebt)

Berita Terkait

H Mukhni AF, Secara Aklamasi Pimpin Golkar Kotabaru Periode 2025–2030
Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Sembunyikan Paket di Kaos Kaki
Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul
Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Peringatan Isra Mi’raj 1447 H
Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang
Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:26 WITA

H Mukhni AF, Secara Aklamasi Pimpin Golkar Kotabaru Periode 2025–2030

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:29 WITA

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Sembunyikan Paket di Kaos Kaki

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:44 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:42 WITA

Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:55 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:00 WITA

Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:23 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026

Berita Terbaru