Komisi I DPRD Tanbu, Berkunjung ke Disdik Balikpapan Berkaitan Dengan PNS dan PPPK

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu lakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, sharing terkait Kebijakan Tenaga Pendidikan Non ASN dan Pengangkatan PPPK.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dari 14 hingga 17 Juni 2023. Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H Boby Rahman, SH, MH dan diterima oleh Emmy Mulyani, SE (Kabit GTK ).

Adapun hasil kunjungan kerja tersebut, didapati sejumlah hasil pemaparan dari Disdik Kota Balikpapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, sejak diterbitkannya Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa tidak boleh ada pengangkatan Non PNS, maka sekolah mengoptimalkan guru yang ada.

Akibatnya, guru yang mendapat tugas tambahan, kesulitan membagi waktu dan juga menurun kesehatannya. Kekurangan guru di sekolah terjadi karena banyak guru pensiun dan meninggal. Akibatnya siswa tidak terlayani maksimal dan orang tua siswa protes.

Jika kekurangan guru masih tidak terpenuhi, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 beberapa kepala sekolah menyatakan tidak dapat membuka rombongan belajar sesuai kuota maksimal.

Sekolah harus memaksimalkan guru yang ada. Jadi terpaksa guru yang tidak linier dengan mata pelajarannya harus bisa mengisi kekosongan tersebut.

Penerimaan CPNS untuk Guru (Jenjang SD dan SMP Negeri), telah dilaksanakan pada Tahun 2019, dengan jumlah 132 orang. Dan penerimaan PPPK Guru juga telah dilaksanakan pada Tahun 2020, dengan jumlah 495 orang.

Namun pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut masih belum memenuhi kebutuhan Guru yang ada di Kota Balikpapan, karena masih terjadi kekurangan guru, akibat guru yang pensiun, meninggal dunia, dan terjadinya penambahan rombel. Sehingga masalah kekurangan guru selalu terjadi, walaupun sudah ada pengangkatan CPNS dan PPPK Guru. Sehingga masih tetap diperlukan guru bantu, untuk mengisi kekosongan guru karena sebab tersebut.

Langkah Disdik menerapkan 3 kebijakan pemerintah terkait guru honorer, yakni mengikuti tes CPNS bagi honorer K2 berusia 35 tahun ke bawah dan sesuai dengan formasi jabatan. Bila tidak lulus tes CPNS dapat mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi honorer K2 berusia di atas 35 tahun dan sesuai formasi jabatan.

Bila tidak lulus tes cpns dan PPPK, maka menunggu kebijakan selanjutnya, sesuai Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rekrutmen PPPK-Guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Lanjutnya, Pada Tahun 2021, Pemerintah Pusat menargetkan kuota formasi PPPK untuk guru sejumlah 1 juta formasi. Peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK antara lain, Guru honorer yang terdaftar pada Dapodik Kemendikbud, baik guru di sekolah Swasta dan di sekolah Negeri, Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik dan Guru Honor K2 di database BKN.

Adapun jumlah Formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber daya Manusia) Kota Ballikpapan.

Pengangkatan CPNS dan PPPK Guru belum sebanding dengan kebutuhan guru secara keseluruhan. Rekrutmen tenaga bantuan Guru non ASN masih sangat dibutuhkan karena pembelajaran terhadap siswa harus tetap berlangsung dan harus tetap ada guru yang mengajar.

Persyaratan menjadi tenaga PPPK guru harus sudah terdaftar pada Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sementara untuk terdaftar di dapodik harus mendapatkan Rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

Dari hasil pemaparan tersebut, Komisi I DPRD Tanbu akan mengkoordinasikan dengan Disdik Tanbu, terkait kunjungan kerja yang telah dilakukan. (sar)

Berita Terkait

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Rangkaian Pertukaran Pemuda se-Kalsel, Disparpora Kotabaru Hadirkan Bazar Murah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut
PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit
Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97
Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:33 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WITA

PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:12 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:29 WITA

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:10 WITA

Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Berita Terbaru