Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres Hulu Sungai Selatan mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (6/11/26) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR alias Duan (41). Petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram dan 34 cartridge etomid.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi di Jalan Dusun Buntu, Desa Lindungan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sekitar pukul 03.04 Wita.

“Saat hendak diamankan, pria yang diduga melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan sebilah pisau berhasil diamankan,” ungkapnya.

Ketika penangkapan itu, situasi dinilai membahayakan keselamatan anggota, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak paha kiri terduga pelaku.

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang sebelumnya diduga dibuang oleh terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan tas tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram serta 34 cartridge etomid.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(hdy)