Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Sat Narkoba Polres Kotabaru menggelar Press release hasil ungkap kasus narkoba dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung didampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriyadi dan Kanit Narkoba IPDA Bernat Sinaga di loby Polres Kotabaru, Selasa (20/8/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan ,satuan narkoba polres kotabaru dalam kurun waktu satu pekan atau 1 minggu terakhir.
Adapun 3 perkara yang berhasil di ungkap oleh anggota satuan narkoba polres kotabaru, dengan jumlah pelaku jenis kelamin laki laki sebanyak 3 orang dengan inisial AD (49), MN (42) dan AR (43). Ketiga tersangka diamankan ditempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan untuk barang bukti yang berhasil di sita sebanyak 113,81 gram.
Dalam pengungkapan Sat Narkoba Polres Kotabaru telah menyelamatkan banyak orang
dari penyalahgunaan dengan gambaran 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan untuk
10 orang.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di ungkap sebanyak 113,81 gram tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 1.1381 orang, khusunya di wilayah hukum kotabaru.
Untuk harga 1 gramnya di jual dengan harga Rp 2.000.000, hingga Rp 2.500.000.
Terhadap ke 3 pelaku tersebut di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (ebt)