Satnarkoba Polres Kotabaru Gelar Pres Release Kasus Narkotika Hasil Operasi Antik Intan

Senin, 10 Juni 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan press release ungkap kasus hasil operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan sejak 17 hingga sampai dengan 30 Mei 2024.

Press release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba bertempat di loby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Total barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu, Sabu-sabu seberat 55.32 Gram, jika di nominal kan setara kurang lebih Rp.110.640.000, yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000. Obat wama putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir. Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 22 orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan 6 orang sebagai Pengedar dan 16 orang sebagai kurir.

Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang.

Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjau kan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil diwilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan
atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 milyar.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ebt)

Berita Terkait

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030
Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional
BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 19:58 WITA

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai

Minggu, 14 September 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Rabu, 10 September 2025 - 13:16 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WITA

Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 09:06 WITA

BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan

Selasa, 9 September 2025 - 14:58 WITA

Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif

Senin, 15 Sep 2025 - 12:29 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:54 WITA