Satnarkoba Polres Kotabaru Gelar Pres Release Kasus Narkotika Hasil Operasi Antik Intan

Senin, 10 Juni 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan press release ungkap kasus hasil operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan sejak 17 hingga sampai dengan 30 Mei 2024.

Press release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba bertempat di loby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Total barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu, Sabu-sabu seberat 55.32 Gram, jika di nominal kan setara kurang lebih Rp.110.640.000, yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000. Obat wama putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir. Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 22 orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan 6 orang sebagai Pengedar dan 16 orang sebagai kurir.

Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang.

Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjau kan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil diwilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan
atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 milyar.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ebt)

Berita Terkait

Silaturahmi DADMB Kotabaru dan Provinsi Kalsel, Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Masyarakat Adat
Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel
Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest
Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027
Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut
AMAN Kotabaru Silaturahmi dan Serahkan Surat ke Kesbangpol serta Polres
Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa
Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:41 WITA

Silaturahmi DADMB Kotabaru dan Provinsi Kalsel, Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Masyarakat Adat

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:16 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53 WITA

Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WITA

Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:20 WITA

AMAN Kotabaru Silaturahmi dan Serahkan Surat ke Kesbangpol serta Polres

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:17 WITA

Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:14 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:13 WITA

SatNarkoba Polres Kotabaru: Penindakan, Pencegahan Libatkan Binmas dan Lantas

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA