Satnarkoba Polres Kotabaru Gelar Pres Release Kasus Narkotika Hasil Operasi Antik Intan

Senin, 10 Juni 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan press release ungkap kasus hasil operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan sejak 17 hingga sampai dengan 30 Mei 2024.

Press release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba bertempat di loby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Total barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu, Sabu-sabu seberat 55.32 Gram, jika di nominal kan setara kurang lebih Rp.110.640.000, yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000. Obat wama putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir. Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 22 orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan 6 orang sebagai Pengedar dan 16 orang sebagai kurir.

Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang.

Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjau kan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil diwilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan
atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 milyar.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ebt)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram
BPOM Banjarmasin Lakukan Interpensi Program Keamanan Pangan di Desa Sebelimbingan Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79
Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Tahun 2024
Parpol DPD Golkar Laksanakan Rapat Konsulidasi dan Silaturahmi, Ingatkan Jangan Berselingkuh
KPU Kotabaru Gelar Fun Walk Senam dan Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi
Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Upacara HUT TNI Ke 79
Desa Semayap Kotabaru, Sukses Laksanakan PKTD Dengan Menanam dan Panen Padi

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:28 WITA

Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:18 WITA

BPOM Banjarmasin Lakukan Interpensi Program Keamanan Pangan di Desa Sebelimbingan Kotabaru

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:18 WITA

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:21 WITA

Parpol DPD Golkar Laksanakan Rapat Konsulidasi dan Silaturahmi, Ingatkan Jangan Berselingkuh

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WITA

KPU Kotabaru Gelar Fun Walk Senam dan Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:29 WITA

Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Upacara HUT TNI Ke 79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:42 WITA

Desa Semayap Kotabaru, Sukses Laksanakan PKTD Dengan Menanam dan Panen Padi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:09 WITA

Pemerintah Desa Stagen Kotabaru Salurkan BLT Tahap 8 dan 9

Berita Terbaru

Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Rabu, 9 Okt 2024 - 13:18 WITA

Tanah Bumbu

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:29 WITA