Satlantas Polres Kotabaru, Himbau Pengguna Sepeda Listrik Harus Pada Tempatnya

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat lantas Iptu Royke Noldy Darean peringatkan warga yang gunakan sepeda listrik.

Sebab saat ini banyak berkeliaran di jalan raya. Iptu Royke, Sabtu (18/5/24) mengatakan pihanya, Satlantas Polres Kotabaru telah memasang baliho terkait himbauan kepada masyarakat Kotabaru tentang pengunaan sepeda listrik dijalan umum.

Pihak kepolisian memberikan himbauan kepada para pelajar dan orang tua untuk tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya,
hal ini sejalan dengan peraturan daerah Mentri perhubungan nomor 45 tahun 2020 yang mengatur tentang larangan penggunaan sepeda listrik oleh anak dibawah usia 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Aturah itu menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik diperuntukan dalam komplek tidak digunakan pada jalan raya atau jalan umum,” katanya.

Sebab, sangat membahayakan dan bisa akibat kecelakaan. Terlebih lagi, pengguna sepeda listrik tidak memakai kelengkapan seperti kaca sopion, helm dan kelakson.

Ketika Masyarakat atau anak-anak memakai sepeda listrik dijalan umum bukan pada tempatnya akan diberikan teguran.

Kasat lantas juga menghimbau kepada masyarakat maupun pada anak-anak agar para orang tua juga memberikan himbauan kepada anak anak tidak menggunakan sepada listrik dijalan umum.

“ Peran orang tua sangat penting dan mengingatkan karena sepeda listrik bukan pada tempatnya bisa membahayakan bagi pengguna jalan dan bagi diri sendiri,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kotabaru Tanggapi RDP Terkait Usulan Rekomendasi Buruh Sawit Kalimantan
Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur
Serbusaka Kotabaru Gelar Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan
Bea Cukai Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Berupa Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol
UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah
Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun
Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:45 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Tanggapi RDP Terkait Usulan Rekomendasi Buruh Sawit Kalimantan

Selasa, 18 November 2025 - 13:43 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WITA

Serbusaka Kotabaru Gelar Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan

Senin, 17 November 2025 - 19:08 WITA

Bea Cukai Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Berupa Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun

Sabtu, 15 November 2025 - 11:40 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Jumat, 14 November 2025 - 14:53 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025

Berita Terbaru