Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Seorang pria berinisial R (38) terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai diamukan warga akibat diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (9/7/26) malam.

Sementara korban, B (54) juga mengalami luka tusuk di bagian perut, tangan, dan kepala akibat serangan pelaku, juga kini menjalani perawatan.

Peristiwa berawal sekitar pukul 22.30 Wita, ketika R diketahui melompati pagar rumah korban. Merasa curiga dengan kehadiran orang asing di pekarangan, B yang sedang berada di dalam rumah mengambil sebilah celurit untuk berjaga-jaga.

Saat pintu dibuka, pelaku yang telah bersenjata tajam langsung menyerang korban dengan menusuknya berkali-kali.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar yang berdatangan langsung mengamankan R dan membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit H. Boejasin (RSHB) untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setelah diamankan warga.

Kasatreskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, R yang merupakan warga asal Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tanah Laut sejak Sabtu (11/7/2026) pagi.

“R diketahui baru tinggal di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan. Berdasarkan penyelidikan sementara, ia diduga berniat mencuri di rumah korban,” ujar AKP Cahya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangannya kepada polisi, R mengaku datang bersama seorang teman menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak menjual tembaga kepada korban. Ia mengklaim menunggu di luar dan mendengar teriakan tolong dari rekannya, lalu mengetahui telah terjadi perkelahian dengan pelaku lain yang melarikan diri.

Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanah Laut mengungkap fakta berbeda. R terbukti sebagai pelaku penusukan, sementara pria yang disebut-sebut sebagai rekannya hanya berstatus saksi. Saksi tersebut mengaku hanya diminta mengantar R ke wilayah Pelaihari dengan iming-iming imbalan Rp 100 ribu untuk mengambil sisa gaji sebesar Rp 1,2 juta.

“Karena tidak memiliki motor dan tergiur imbalan, saksi meminjam kendaraan keluarga untuk mengantar R. Setelah itu, saksi langsung meninggalkan R dan tidak mengetahui rencana pelaku,” jelas AKP Cahya.

Hingga saat ini, korban B masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya. Sementara tersangka R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tanah Laut.(ady)