
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penipuan investasi usaha angkutan batu bara dengan modus BPKB palsu. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp21,7 miliar.
Hal ini diungkapkan pada saat presrilis Polres Tanah Bumbu, dipimpin Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo SIK bersama Wakapolres Kompol Apriyansa Sinatra SIK dan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana SIK di pendopo Gajah Mada, Senin (20/7/26).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HD, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui. Ia melaporkan tersangka MR pada 20 November 2025, setelah menyadari 23 unit BPKB kendaraan yang diterimanya adalah palsu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo SIK dalam rilisnya menjelaskan tersangka MR menawarkan 23 unit truk tronton dan 4 unit kendaraan lainnya kepada korban secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan kendaraan fisik dan menyertakan BPKB palsu yang memuat nomor rangka serta mesin sesuai dengan kendaraan asli.
Setelah transaksi jual beli, tersangka menawarkan skema sale and lease back, di mana kendaraan yang telah dibeli korban disewa kembali oleh tersangka dengan janji imbal hasil 5% hingga 8% per bulan.
Pada tahun pertama, pembayaran sewa berjalan lancar dengan total Rp11,5 miliar yang sudah dibayarkan tersangka. Namun, ketika pembayaran macet, korban mengecek keaslian BPKB ke Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dan diketahui semuanya palsu.
Tersangka MR mengaku mendapatkan BPKB palsu dari akun Facebook “Irwan Doc” di grup “Selendang Merah”. Ia memesan 23 BPKB palsu dengan biaya Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Pembayaran dilakukan melalui Shopee dan dokumen dikirim ke alamat tersangka.
“ Pada sampul BPKB ini asli, namun di sejumlah bagian didalamnya itu palsu. Jaringan MR Irwan Doc ini sudah lebih dulu ditangkap di Polda Kalimantan Selatan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memperoleh BPKB palsu tersebut dengan membayar Rp3.000.000 hingga Rp4.000.000. Tersangka hanya mengirimkan nama, nomor rangka dan nomor mesin. Kemudian unit tersebut dengan BPKB Palsu dijual kepada korban dari Rp250.000.000 hingga Rp1 Miliar.
Barang bukti yang disita berupa 23 BPKB palsu atas nama tersangka, empat buku rekening bank atas nama MR, serta kartu ATM dari berbagai bank. Tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.(hdy)








Tinggalkan Balasan