Polisi Amankan Hewan Dilindungi Dari Rumah Warga
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (12/5/2022) siang, berhasil mengamankan satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan, dari rumah Mr N di kawasan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
Diduga, hewan yang diamankan tersebut menjadi praktik perdagangan gelap satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seseorang berinisial Mr N masih diperiksa sebagai pihak yang menyimpan satwa liar dilindungi ini di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,” ucap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat.
Hingga sampai saat ini, Polisi masih mendalami keterangan MR.N yang mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari seseorang di daerah kabupaten di kawasan Hulu Sungai, Kalimantan Selatan.
Jika nantinya hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, Mr N dijerat Pasal 40 ayat (2) Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Selama penyidikan, bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
Ifan pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut terungkap. (hta)Â