(Foto : Istimewa) Jalan Hauling KM 101 Tapin, Yang Ditutup
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Pengacara Asosiasi Sopir Jasa Angkutan dan Barang, Supiansyah Darham, menilai penutupan jalan Hauling Km 101 Tapin ini sangat berdampak kepada supir angkutan batu bara yang biasa melintas.
“Ini persoalan perut. Karena dari penutupan portal dan police line ini, ada sekitar 300 sopir yang terdampak, belum lagi mereka pasti punya keluarga kan, inibperlu dipikirkan,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Senin (10/1/22) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya persoalan perut, masih terblokadenya jalan Hauling ini juga ditelaah Supiansyah merupakan desakan dari Pemerintah pusat untuk menghentikan sementara ekspor batubara ke luar negeri.
“Ada desakan pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM mengenai permasalahan jalan Hauling ini. Itu artinya ada berhubungan dengan masalah ekspor batubara keluar negeri yang dihentikan sementara waktu,” ucapnya.
Diakhir, pengacara kondang Kalsel ini berharap Kapolda Kalsel bisa mengambil keputusan sebaik mungkin.
“Kita berharap Bapak Kapolda Kalsel dengan adanya persoalan ini dapat mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komite Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah (KPK-AP) Kalimantan Selatan, Aliansyah juga desak Polda Kalsel buka police line penutup Jalan Hauling km 101 di Kabupaten Tapin.
“Ini kan jadi pertanyaaan. Andai dibuka police line-nya otomatis persoalan ini selesai,”ucapnya saat dihubungi via telepon Minggu (9/1/22) kemarin.
Tidak hanya itu, penutupan jalan Hauling ini sendiri berakibat tidak bisa bekerjanya sopir – sopir Batubara yang ada.
“Ini menyangkut hajat orang banyak dan pekerjaan orang banyak. Banyak sopir yang tidak bisa bekerja karena penutupan jalan ini,”ucap Ketua KPK – AP Kalsel ini.
Lebih lanjut, Aliansyah mengatakan seharusnya Polda Kalsel dapat dengan segera menyikapi persoalan seperti ini.
“Polda Kalsel seharusnya lebih cepat menghadapi persoalan seperti ini. Karena menyangkut hajat orang banyak,”lanjutnya.
Menurut Aliansyah jika police line tidak dibuka sama sekali, mau tidak mau sopir angkutan batubara melewati jalan nasional.
“Mereka sudah minta izin juga kan, jadi selama proses hukum ini tidak selesai ya mereka kan punya upaya supaya usaha dan kehidupan ekonomi tetap berjalan ya mau tidak mau lewat jalan negara,” ujarnya.
Apalagi sudah ada surat dari Kementrian ESDM mengenai permintaan kepada PT. TCT untuk membuka ruas jalan Hauling km 101.
“Sudah ada surat juga dari Kementrian ESDM dan hendaknya Polda Kalsel bisa membuka ruas jalan tersebut,” tutup Ali. (put/mka)