METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seiring perkembangan dan pengembangan pelayanan bagian hukum di sektor publik, diperlukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan akselerasi reformasi hukum yang dituangkan dalam suatu pembangunan hukum berupa sebuah sarana.
Sarana itu tentu saja bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya pemahaman mengenai hukum dalam penyelenggaraan ketatapan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Hal itu, untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi hukum seiring dan sejalan dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, berinovasi dalam penyebarluasan informasi terkait informasi hukum secara luas.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanah Bumbu, Nani Arianti SH, M.Kn, MH, menyebutkan fungsi uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Sekretariat Daerah.
Perlu menyiapkan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan daerah, pengkoordinasian pelaksanan tugas perangkat daerah serta Pelaksanaan pemantauan dan evakuasi di bidang Perundang undangan, Bantuan Hukum, HAM, dokumentasi dan Informasi.
Dari ketiga bidang tersebut, erat kaitannya dengan Pelayanan. Sehingga diperlukan peningkatan pelayanan yang sifatnya efisien waktu, tenaga dan biaya.
Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu dalam rangka menunaikan tugas dan fungsinya tersebut melakukan inovasi aksi perubahan untuk memenuhi kebutuhan stekholder dan masyarakat dalam ruang lingkup kabupaten Tanah Bumbu.
” Melihat itu semua, diperlukan penyebarluasan informasi produk hukum online sehingga saat ini kami meluncurkan inovasi Sistem Informasi Hukum Bersujud atau SIHUBER pada Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu, ” kata Nani, Selasa (12/12/2023).
Disebutkan Nani, dari ke tiga bidang tersebut dapat di uraikan yakni Bagian Perundang undangan, adalah pelayanan pembuatan Perda, Perbup dan SK hanya dengan menggunakan sistem papper less dan fasilitas dilakukan secara online.
Lainnya, Bagian Bantuan Hukum. Pelayanan Bantuan Hukum kepada stekholder di bidang hukum di daerah kabupaten Tanah Bumbu. Yang paling menarik pada bidang ini terdapat program pemberian Bantuan Hukum gratis untuk masyarakat yang sedang tersadung permasalahan hukum namun dengan syarat dari ketentuan yang telah di tentukan
Bidang terakhir yaitu, Dokumentasi dan Informasi Hukum. Di bidang ini terdapat informasi peraturan Perundang – undangan hukum lainnya yang sifatnya dapat di akses seluruh lapisan masyarakat serta pelaksanaman sosialisasi dokumentasi hukum dan pengenalan produk hukum kepada masyarakat.
Dari itu semua, seluruh pelayan tersebut dilaksakan secara gratis. Tunuannta, lanjut Nani, agar dalam penyebarluasan informasi hukum terdapat adanya jaminan kepada seluruh masyarakat bahwa informasi hukum yang mereka butuhkan dapat diperoleh secara mudah.
” Inovasi ini cepat, tepat dan akurat dan dalam rangka menunjang tugas pemerintahan Sekretariat kabupaten Tanah Bumbu, ” katanya.
Inovasi SIHUBER ini bisa diakses melalui alamat https://sihuber.tanahbumbukab.go.id/ dan akan disebar ke bagian pelayanan, kecamatan hingga desa dengan barcode yang telah disiapkan.
Aksi perubahan ini telah di apresiasi oleh Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar serta para APH wilayah hukum Tanah B umbu di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta DPRD Tanbu, para camat serta masyarakat Tanah Bumbu. Bahkan sudah disosialisasikan mulai dari Radio Bersujud hingga Website. (hdy)