Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Peraturan Daerah (Perda) Pemadam Kebakaran (Damkar) Swakarsa hingga saat ini statusnya masih belum selesai.
Hingga saat ini Pemko Banjarmasin, tengah menggodok perda damkar yang berisi aturan terkait safety riding, alias keselamatan pengendara BPK dan pengguna jalan, hingga keselamatan diri anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan mengaku, pihaknya masih belum mengetahui sudah sampai mana perkembangan pembahasan Perda Damkar.
“Nanti akan kita tanyakan dengan panitia khusus (pansus) di dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, karena kita kan baru dilantik,” ucapnya belum lama tadi.
Ia mengaku akan segera membentuk kelompok kerja (pokja) yang isinya melibatkan berbagai pihak.
“Selain mengajak seluruh perwakilan Damkar Swakarsa se-Banjarmasin, kita juga akan melibatkan akademisi, para tenaga profesi ke dalam pokja bersama dinas damkar,” bebernya.
Budi pun berharap, agar pembahasan Perda Damkar ini bisa segera cepat selesai agar pihaknya bisa menjalankan segala aturan yang ada dalam perda tersebut.
Bukan tanpa sebab, mengingat hal itu agar pihaknya bisa memiliki payung hukum untuk mengatur keberadaan Damkar Swakarsa di Banjarmasin.
“Tidak hanya mengatur, kita juga bisa memberikan pelatihan agar kualitas para anggota pemadam kebakaran swasta kita bisa meningkat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Jumat (13/5/2022) mengatakan jika posisi Kepala SKPD yang definitif awalnya memang menjadi target untuk penyelesaian Perda Damkar.
“Nanti kita akan tanyakan lagi pada kadisnya, sudah sampai mana perkembangannya,” katanya.
Bukan tanpa alasan, ia menilai keberadaan Perda Damkar ini sangat penting dan harus segera diselesaikan.
Tentunya hal tersebut agar pihaknya bisa membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai kebijakan turunannya.
“Karena di dalam Perda ini nanti kita bisa mengatur keberadaan Damkar Swakarsa kita. Seperti batas usia, kecakapan atau skill anggota Damkar maupun kelayakan armada,” tutupnya.(hta)