Wisatawan Yang Duduk diatas Atap Klotok di Sungai Martapura Banjarmasin
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Insiden kecelakaan wisatawan saat menikmati susur sungai pada Minggu (5/6) lalu menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pasalnya, pasca insiden itu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) serta Satpolair Polresta Banjarmasin langsung mengadakan pertemuan terkait insiden tersebut, Senin (6/6) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, mereka sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi kelotok wisata pembawa penumpang yang berada di atapnya.
Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriady mengaku turut prihatin, atas insiden yang menimpa wisatawan yang diketahui warga Jalan Kampung Melayu Darat, Gang IAIN, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu.
“Kita turut prihatin dan menyesalkan kejadian yang sebetulnya tidak perlu terjadi. Insiden ini juga sudah diskusikan bersama,” ucap Iwan.
Iwan menyebut, sebenarnya larangan penumpang duduk di bagian atap kelotok sudah lama ada. Namun, ia menduga kemungkinan karena euforia masyarakat yang berlebihan akibat lama tidak beroperasi karena pandemi Covid-19 kemarin, membuat larangan itu tak terperhatikan lagi.
“Kan dua tahun kemarin pandemi, lalu saat ini terjadi euforia berlebihan. Sehingga lupa akan keselamatan dan aturan. Kami sesegeranya mengundang lagi motoris kelotok untuk kembali menegaskan aturan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengaku, pihaknya melalui UPT Pariwisata dan motoris kelotok selalu mengingatkan para penumpang kelotok wisata untuk tidak naik ke bagian atap.
“Saat patroli dan lain sebagainya. Namun sekali lagi mungkin karena euforia karena wisata ini dibuka lagi, lalu agak sedikit lengah. Sehingga berakibat seperti ini,” ungkapnya.
Karena itu, Iwan mengaku kedepan, pihaknya akan kembali menegaskan kepada para motoris terkait larangan penumpang di atas kelotok.
Bahkan pihaknya berjanji, akan menyiapkan sanksi lebih tegas jika aturan itu dilanggar.
“Nanti mungkin saja masih ada yang melanggar. Jika ketahuan duduk di atap kelotok, bisa saja izin operasionalnya kita bekukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo berjanji, akan meningkatkan intensitas pengawasan di objek wisata tersebut.
“Selama ini pengawasan juga sudah kita lakukan setiap Sabtu dan Minggu saat kegiatan pasar terapung,” ungkapnya.
“Izin operasional mereka juga kita yang mengendalikan. Jadi akan kita lebih tingkatkan pengawasan,” tambahnya lagi.
Terkait sanksi pembekuan izin operasional Kelotok Wisata yang diberikan jika terjadi pelanggaran, Slamet menjelaskan bahwa pembekuan izin tersebut akan dilakukan selama satu kali perpanjangan izin. Yakni selama 6 bulan.
“Kesepakatan ini secepatnya akan kita sosialisasikan kepada para motoris kelotok wisata. Ini semua demi keselamatan wisatawan,” pungkasnya. (hta)