(Istimewa) Kasman (Baju orange) Mantan Kadishub Kota Banjarmasin Saat Berada di LP Teluk Dalam
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Terpidana kasus korupsi pembangunan terminal KM 6, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Kasman, ternyata pernah mengajukan pensiun dini kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Pengajuan pensiun dini oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Banjarmasin itu pertama kali pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu sempat mengajukan pensiun dini. Tapi ditolak. Karena berdasarkan aturan, setiap orang atau ASN yang sedang menjalani proses hukum itu tidak bisa mengajukan pensiun dini,” ucapnya di lobi Balaikota, Kamis (14/4/2022) siang.
Ibnu menambahkan, setelah putusan terkait kasus Kasman keluar di tahun 2019, yang bersangkutan juga sempat kembali mengajukan pensiun dini. Dan itu juga kembali ditolak.
“Memang aturannya seperti itu, proses hukum yang dijalani harus inkrah dulu, putusan dan hukuman atau vonisnya seperti apa, baru proses kepegawaiannya menyesuaikan,” jelasnya.
Lantas, bagaimana status kepegawaian Kasman yang diketahui masih aktif sebagai pejabat definitif di Badan Kesbangpol Banjarmasin?
Terkait hal itu, Ibnu menegaskan bahwa saat ini proses administrasi kepegawaian bagi Kasman sendiri sedang berlangsung dan keputusan finalnya akan menyusul.
“Status kepegawaian Pak Kasman untuk dilakukan pemberhentian masih dalam proses. Karena secara aturan memang harus diberhentikan, sesuai dengan perintah BKN,” tegasnya.
Kemudian, untuk mengisi kekosongan, Ibnu mengaku sidan menunjuk Asisten II Setdako Banjarmasin, Ahmad Fanani Syaifudin sebagai Plt Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin.
“Penunjukan ini karena pejabat lama Pak Kasman sudah dieksekusi pada tanggal 8 kemarin. Jadi tanggal 9 saya tunjuk Pak Fanani untuk mengisi kekosongan,” pungkas Ibnu.
Untuk diketahui, Kasman menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. (dya/mka)Â