Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kuasa Hukum Suprapti Tri Astuti, yaitu Noor Ipansyah menyampaikan Pemeriksaan atas laporan penghinaan dan pencemaran nama baik Kadis PUPR tersebut berlanjut dimejankepolisian.
Tepatnya, pada selasa 4 Maret 2025 dilaksanakan pemeriksaan di reskrim Polres Kotabaru dan nantinya akan dimintai juga keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Yang dilanjutkan dengan keterangan ahli dan penyelidikan Tim Ahli di bidang Cybecrime.
Akun yang dilaporkan sebelumnya adalah Lambe Banua, kalimantan berisik, dan poros keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namum perkembangan setelah dilaporkan akun akun tersebut malah bertambah. Maka ini menunjukkan bahwa Seseorang atau sekelompok orang tersebut yang menggunakan akun itu memang diyakini punya niatan dan rencana yang tujuannya adalah melakukan tindakan penghinaan-pencemaran nama baik Pelapor (Ibu Kadis PUPR Kotabaru).
Adapun akun akun yang lainnya muncul bertambah adalah akun Instagram Sadardirikoruptor, Begawibebujurhaja, Bertaubatlahkoruptor,
Ingatallahkoruptor dan Maribelakebenara.
“ Apabila kita lihat akun-akun tersebut menyebarkan postingan dengan caption dan gambar yang diedit, tidak sebagaimana mestinya dan mengandung unsur-unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan pelapor,” ujarnya.
Sudah disampaikan sebelumnya bahwa Dinas PUPR mempersilakan menyampaikan kritik ataupun pemberitaan mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan sebagai bentuk terlaksananya fungsi kontrol publik.
Namun yang dilakukan oleh akun akun media sosial tersebut bukanlah bentuk kritik ataupun bentuk berita yang bersifat informatif. Tetapi lebih cenderung pada penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang disengaja dan terencana, bisa dilihat dari profile akunnya adalah akun berbayar, bersponsor yang artinya mereka sudah membayar agar tampilan akun akun tersebut senantiasa muncul di beranda para netizen.
Oleh karena itu perkara ini harus dilanjutkan sebagai bentuk pembelajaran.
“Terhadap laporan-laporan dari beberapa orang atau kelompok yang melaporkan Dinas PUPR ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kadis PUPR ibu Tuti mempersilhkan saja, saya tidak boleh melarang, mungkin akan lebih bagus juga biar jelas,” Terangnya. (ebt)