Kejari Kotabaru Tetapkan Petugas BRI Pemberian Kredit Sebagai Tersangka Tindakan Korupsi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari Kotabaru Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Petugas BRI Pemberi Kredit di Unit Sengayam di Kotabaru

Tim Penyidik Kejari Kotabaru Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Petugas BRI Pemberi Kredit di Unit Sengayam di Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru, menetapkan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada petugas Bank BRI Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin.

Pasalnya, ada tindakan korupsi berupa tindakan fraud yang akibatkan Kerugian sekitar Rp 750 juta.

Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dilakukan pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 .

Penetapan ini sekaligus dilakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial EW di Kantor kejaksaan negeri Kotabaru, Pada Senin (19/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan SH melalui Kasi Pidsus Dr Mohamad Fikri Nuriana, menyampaikan penetapan tersangka tindak pidana korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka EW, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru di Rutan Kepolisian Resort Kotabaru di Polsek Pulau Laut Utara selama 20 hari terhitung dari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu 07 September 2024,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Operasional Penunjang Kegiatan Kantor Pertanahan Kotabaru
Sebanyak 22 KK Warga Desa Sebelimbingan Kotabaru, Terima Bantuan Pangan
Lanal Kotabaru Laksanakan Bersih bersih Pantai Dalam Rangka HUT Armada RI Ke-80
KORMI Provinsi Kalsel Lakukan Kunjungan Kerja Sekaligus Sosialisasi Ke Kabupaten Kotabaru
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Peyampaian Laporan Akhir Satu Buah Raperda
Bupati Kotabaru Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN dan Tali Asih Purna Bakti
Pemerintah Desa Gunung Ulin Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng ke Warganya
Malam Penutupan Hubfest 2025 Dihibur Artis Donnie Sibarani Eks Vokalis Ada Band

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:24 WITA

Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Operasional Penunjang Kegiatan Kantor Pertanahan Kotabaru

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:15 WITA

Sebanyak 22 KK Warga Desa Sebelimbingan Kotabaru, Terima Bantuan Pangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:43 WITA

Lanal Kotabaru Laksanakan Bersih bersih Pantai Dalam Rangka HUT Armada RI Ke-80

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:21 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Peyampaian Laporan Akhir Satu Buah Raperda

Senin, 1 Desember 2025 - 17:52 WITA

Bupati Kotabaru Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN dan Tali Asih Purna Bakti

Senin, 1 Desember 2025 - 13:05 WITA

Pemerintah Desa Gunung Ulin Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng ke Warganya

Senin, 1 Desember 2025 - 12:50 WITA

Malam Penutupan Hubfest 2025 Dihibur Artis Donnie Sibarani Eks Vokalis Ada Band

Minggu, 30 November 2025 - 18:35 WITA

Meriahkan Event MP2AF, Desa Sebelimbingan Gelar Grebek Kampung dan Kirab Arakan Tumpeng Raksasa

Berita Terbaru