Kejari Kotabaru Tetapkan Petugas BRI Pemberian Kredit Sebagai Tersangka Tindakan Korupsi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari Kotabaru Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Petugas BRI Pemberi Kredit di Unit Sengayam di Kotabaru

Tim Penyidik Kejari Kotabaru Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Petugas BRI Pemberi Kredit di Unit Sengayam di Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru, menetapkan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada petugas Bank BRI Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin.

Pasalnya, ada tindakan korupsi berupa tindakan fraud yang akibatkan Kerugian sekitar Rp 750 juta.

Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dilakukan pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 .

Penetapan ini sekaligus dilakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial EW di Kantor kejaksaan negeri Kotabaru, Pada Senin (19/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan SH melalui Kasi Pidsus Dr Mohamad Fikri Nuriana, menyampaikan penetapan tersangka tindak pidana korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka EW, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru di Rutan Kepolisian Resort Kotabaru di Polsek Pulau Laut Utara selama 20 hari terhitung dari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu 07 September 2024,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang
Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026
Penyebab Kebakaran Pabrik Pengolahan Bijih Besi PT SFP Pulau Sebuku, Masih Diselidiki Polisi
Kebakaran Terjadi di PT Sebuku Feroaloy Perkasa, Polisi Lakukan Olah TKP
Indocement Unit Tarjun dan Sekolah Binaan Raih Apresiasi Penghargaan Lingkungan Hidup 2025
Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet
Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:00 WITA

Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:23 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:18 WITA

Penyebab Kebakaran Pabrik Pengolahan Bijih Besi PT SFP Pulau Sebuku, Masih Diselidiki Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:11 WITA

Indocement Unit Tarjun dan Sekolah Binaan Raih Apresiasi Penghargaan Lingkungan Hidup 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 16:06 WITA

Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:06 WITA

Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:15 WITA

Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Kamis, 15 Jan 2026 - 22:06 WITA

Penyerahan Berkas oleh ketua RT yang  lama kepada ketua RT terpilih (kanan) disaksikan oleh Kades Baharu Utara dan tokoh masyarakat

Kotabaru

Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang

Kamis, 15 Jan 2026 - 07:00 WITA