Kejari Kotabaru Tetapkan Petugas BRI Pemberian Kredit Sebagai Tersangka Tindakan Korupsi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari Kotabaru Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Petugas BRI Pemberi Kredit di Unit Sengayam di Kotabaru

Tim Penyidik Kejari Kotabaru Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Petugas BRI Pemberi Kredit di Unit Sengayam di Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru, menetapkan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada petugas Bank BRI Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin.

Pasalnya, ada tindakan korupsi berupa tindakan fraud yang akibatkan Kerugian sekitar Rp 750 juta.

Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dilakukan pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 .

Penetapan ini sekaligus dilakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial EW di Kantor kejaksaan negeri Kotabaru, Pada Senin (19/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan SH melalui Kasi Pidsus Dr Mohamad Fikri Nuriana, menyampaikan penetapan tersangka tindak pidana korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka EW, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru di Rutan Kepolisian Resort Kotabaru di Polsek Pulau Laut Utara selama 20 hari terhitung dari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu 07 September 2024,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koprasi Merah Putih Didesa Sebelimbingan
Kotabaru Raih Rekor MURI, Luncurkan Strategi HEBAT, dan Gelar Pelatihan Talenta Digital UMKM Secara Serentak
Diskominfo Kalsel Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Kotabaru
Hari Pangan Sedunia, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah
Malam Puncak Pertida SBH ke-IX di Kotabaru Berlangsung Meriah
Majelis Taklim Anisa Pulau Laut Utara Bentuk Pengurus Cabang Wanita Islam
ITP Tarjun Bersama BPBD Kotabaru, Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana melalui Strategi Hebat
Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Pajak Daerah dan Perubahan Badan Hukum PDAM

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:24 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koprasi Merah Putih Didesa Sebelimbingan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:18 WITA

Kotabaru Raih Rekor MURI, Luncurkan Strategi HEBAT, dan Gelar Pelatihan Talenta Digital UMKM Secara Serentak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:55 WITA

Diskominfo Kalsel Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Kotabaru

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:45 WITA

Hari Pangan Sedunia, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:26 WITA

Majelis Taklim Anisa Pulau Laut Utara Bentuk Pengurus Cabang Wanita Islam

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:32 WITA

ITP Tarjun Bersama BPBD Kotabaru, Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana melalui Strategi Hebat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:30 WITA

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Pajak Daerah dan Perubahan Badan Hukum PDAM

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:03 WITA

Kapolres Kotabaru Memimpin Upacara Sertijab Sejumlah Kapolseknya

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dua Kapolsek di Tanah Bumbu Berganti, Kapolres Menitip Pesan Ini

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:33 WITA

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Dalam Rangka Memperingati Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-45 di Obyek Wisata Siring Laut.

Kotabaru

Hari Pangan Sedunia, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:45 WITA