Kejari Kotabaru Tetapkan Petugas BRI Pemberian Kredit Sebagai Tersangka Tindakan Korupsi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari Kotabaru Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Petugas BRI Pemberi Kredit di Unit Sengayam di Kotabaru

Tim Penyidik Kejari Kotabaru Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Petugas BRI Pemberi Kredit di Unit Sengayam di Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru, menetapkan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada petugas Bank BRI Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin.

Pasalnya, ada tindakan korupsi berupa tindakan fraud yang akibatkan Kerugian sekitar Rp 750 juta.

Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dilakukan pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 .

Penetapan ini sekaligus dilakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial EW di Kantor kejaksaan negeri Kotabaru, Pada Senin (19/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan SH melalui Kasi Pidsus Dr Mohamad Fikri Nuriana, menyampaikan penetapan tersangka tindak pidana korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka EW, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru di Rutan Kepolisian Resort Kotabaru di Polsek Pulau Laut Utara selama 20 hari terhitung dari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu 07 September 2024,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Polres Kotabaru Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat
TPID Kotabaru Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri
Bupati Kotabaru Berbagi Kebahagian Bersama Petugas Kebersihan DLH
Festival Pesona Gebyar Ramadhan Memberikan Ruang Anak Yang Punyai Kreativitas
Bersama PWI Kotabaru, PT PTK Buka Puasa Bersama dan Serahkan Paket Lebaran ke Anak Yatim dan Dhuafa
Majelis Muhamadiyah Kotabaru Melaksanakan Baksos Sunatan Massal
Cipta Kondisi Jelang Hari Raya Lebaran, Polres Kotabaru Gencar Laksanakan KRYD
Bazar Ramadhan Polri Presisi Polres Kotabaru dan Baksos Ramadhan Bhayangkari Sukses

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:39 WITA

Polres Kotabaru Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:21 WITA

TPID Kotabaru Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:29 WITA

Bupati Kotabaru Berbagi Kebahagian Bersama Petugas Kebersihan DLH

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:17 WITA

Festival Pesona Gebyar Ramadhan Memberikan Ruang Anak Yang Punyai Kreativitas

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:11 WITA

Bersama PWI Kotabaru, PT PTK Buka Puasa Bersama dan Serahkan Paket Lebaran ke Anak Yatim dan Dhuafa

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:55 WITA

Majelis Muhamadiyah Kotabaru Melaksanakan Baksos Sunatan Massal

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:51 WITA

Cipta Kondisi Jelang Hari Raya Lebaran, Polres Kotabaru Gencar Laksanakan KRYD

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:02 WITA

Bazar Ramadhan Polri Presisi Polres Kotabaru dan Baksos Ramadhan Bhayangkari Sukses

Berita Terbaru

Kotabaru

TPID Kotabaru Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Rabu, 26 Mar 2025 - 09:21 WITA