Kejari Kotabaru Gelar Pemusnahan Barbuk Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024.

Pemusnahan bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri kotabaru, Selasa (1/10/2024)

Tampak terlihat yang berhadir Kepala Pengadilan Negeri kotabaru, Guntur Pambudi Wijaya, SH, MH,
Kasat Narkoba polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, Kasi barang bukti kejari kotabaru Aditya SH, Kasi Pidum Novita Sari dan perwakilan Dinas kesehatan dan Jajaran staf kejaksaan kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan SH menyampaikan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pada kesempatan itu, kejaksaan negeri kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti perkara narkotia dan perkara umum lainnya.

Perkara ini dari rentang waktu Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan jumlah perkara narkotika 38 perkara, senjata tajam sebanyak 20 perkara, senjata api sebanyak 1 perkaraperkara dan perkara umum lainnya sebanyak 31 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 351,22 gram, obat Carnopen atau zineth sebanyak 495 butir, obat Destrometophan sebanyak 620 butir, obat samcodin sebanyak 1.061 butir dan obat Sanedryl sebanyak 1.040 butir.

Pemusnahan ini sebagai bentuk kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“Tentunya ini diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten kotabaru,” pungkasnya.

Acara pemusnahan barang bukti perkara tindakan umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnakan langsung dihalaman. (ebt)

Berita Terkait

BPOM Banjarmasin Lakukan Interpensi Program Keamanan Pangan di Desa Sebelimbingan Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79
Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Tahun 2024
Parpol DPD Golkar Laksanakan Rapat Konsulidasi dan Silaturahmi, Ingatkan Jangan Berselingkuh
KPU Kotabaru Gelar Fun Walk Senam dan Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi
Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Upacara HUT TNI Ke 79
Desa Semayap Kotabaru, Sukses Laksanakan PKTD Dengan Menanam dan Panen Padi
Pemerintah Desa Stagen Kotabaru Salurkan BLT Tahap 8 dan 9

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:18 WITA

BPOM Banjarmasin Lakukan Interpensi Program Keamanan Pangan di Desa Sebelimbingan Kotabaru

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:18 WITA

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:07 WITA

Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Tahun 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:21 WITA

Parpol DPD Golkar Laksanakan Rapat Konsulidasi dan Silaturahmi, Ingatkan Jangan Berselingkuh

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WITA

KPU Kotabaru Gelar Fun Walk Senam dan Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:29 WITA

Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Upacara HUT TNI Ke 79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:42 WITA

Desa Semayap Kotabaru, Sukses Laksanakan PKTD Dengan Menanam dan Panen Padi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:09 WITA

Pemerintah Desa Stagen Kotabaru Salurkan BLT Tahap 8 dan 9

Berita Terbaru

Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Rabu, 9 Okt 2024 - 13:18 WITA

Tanah Bumbu

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:29 WITA