Kejari Kotabaru Gelar Pemusnahan Barbuk Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024.

Pemusnahan bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri kotabaru, Selasa (1/10/2024)

Tampak terlihat yang berhadir Kepala Pengadilan Negeri kotabaru, Guntur Pambudi Wijaya, SH, MH,
Kasat Narkoba polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, Kasi barang bukti kejari kotabaru Aditya SH, Kasi Pidum Novita Sari dan perwakilan Dinas kesehatan dan Jajaran staf kejaksaan kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan SH menyampaikan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pada kesempatan itu, kejaksaan negeri kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti perkara narkotia dan perkara umum lainnya.

Perkara ini dari rentang waktu Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan jumlah perkara narkotika 38 perkara, senjata tajam sebanyak 20 perkara, senjata api sebanyak 1 perkaraperkara dan perkara umum lainnya sebanyak 31 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 351,22 gram, obat Carnopen atau zineth sebanyak 495 butir, obat Destrometophan sebanyak 620 butir, obat samcodin sebanyak 1.061 butir dan obat Sanedryl sebanyak 1.040 butir.

Pemusnahan ini sebagai bentuk kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“Tentunya ini diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten kotabaru,” pungkasnya.

Acara pemusnahan barang bukti perkara tindakan umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnakan langsung dihalaman. (ebt)

Berita Terkait

DPRD Komisi II Gelar RDP Terkait PI Blok Sebuku Pengeboran Minyak
Ketua DPRD Apresiasi Inovasi Baru RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru
DPRD Kotabaru RDP Terkait Sisa Dana Kompensasi Rp700 Miliar PT SCG
BPBD Kotabaru Melaksanakan Sosialisasi Simulasi Tanggap Bencana Gempa Bumi di Puskesmas
UPTD BLK Kotabaru Membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Tahun 2025
Akhirnya, Pemkab Kotabaru Serahkan SK CPNS dan PPPK tahun 2025
Pemda Kotabaru sampaikan 3 buah Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD kotabaru
Anggota DPRD Kotabaru, H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Pada PAW Kades Baharu Utara

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 20:07 WITA

DPRD Komisi II Gelar RDP Terkait PI Blok Sebuku Pengeboran Minyak

Rabu, 23 April 2025 - 19:54 WITA

Ketua DPRD Apresiasi Inovasi Baru RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru

Rabu, 23 April 2025 - 19:48 WITA

DPRD Kotabaru RDP Terkait Sisa Dana Kompensasi Rp700 Miliar PT SCG

Rabu, 23 April 2025 - 17:08 WITA

UPTD BLK Kotabaru Membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Tahun 2025

Selasa, 22 April 2025 - 18:39 WITA

Akhirnya, Pemkab Kotabaru Serahkan SK CPNS dan PPPK tahun 2025

Senin, 21 April 2025 - 19:30 WITA

Pemda Kotabaru sampaikan 3 buah Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD kotabaru

Senin, 21 April 2025 - 18:16 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Pada PAW Kades Baharu Utara

Senin, 21 April 2025 - 14:07 WITA

Bupati Kotabaru Resmi Lantik 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu 2025

Berita Terbaru