Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu, baru saja mengungkap kasus jual beli kendaraan dengan modus BPKB Palsu. Melihat itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

Sebelum bertransaksi, calon pembeli diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui kepolisian atau Samsat untuk menghindari menjadi korban penipuan.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menyusul terungkapnya kasus dugaan penipuan investasi angkutan batu bara bermodus BPKB palsu yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp21,7 miliar.

Menurut Novy, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan foto maupun video kendaraan saat melakukan transaksi, namun penting lakukan pengecekan langsung. Pelaku kejahatan kini menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan calon korban sehingga diperlukan ketelitian sebelum membeli kendaraan.

“Sebelum membeli kendaraan, cek dulu keasliannya dengan menggandeng kepolisian dan Samsat. Terlebih bila harganya relatif murah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila kendaraan yang dibeli ternyata bermasalah, pemilik berpotensi tersangkut proses hukum saat dilakukan pemeriksaan, misalnya dalam razia kendaraan di jalan.

“Kalau ada yang menjual kendaraan dengan harga yang sangat miring jangan langsung membeli,” katanya.

Untuk mengurangi risiko, Novy menyarankan masyarakat membeli kendaraan melalui jalur resmi, seperti dealer atau perusahaan pembiayaan (leasing), karena status kendaraan dan dokumen kepemilikannya lebih mudah diverifikasi.

Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu menjadi contoh modus yang perlu diwaspadai. Dalam perkara tersebut, kasus bermula ketika tersangka menawarkan investasi bisnis angkutan batu bara melalui skema kepemilikan 23 truk tronton dan empat kendaraan lainnya. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia.

Sebagai bukti kepemilikan aset investasi, tersangka menyerahkan BPKB yang belakangan diketahui palsu. Korban juga diperlihatkan kendaraan serta dikirim foto dan video nomor rangka maupun nomor mesin yang sesuai dengan data pada BPKB sehingga dokumen tersebut tampak asli.

Setelah korban menyerahkan dana investasi, tersangka menawarkan skema sale and lease back, yakni kendaraan yang telah diinvestasikan seolah-olah disewakan kembali kepada tersangka dengan imbal hasil 5 hingga 8 persen per bulan. Pembayaran keuntungan sempat berjalan sekitar satu tahun dengan total mencapai Rp11,5 miliar.

Kecurigaan muncul ketika pembayaran keuntungan terhenti. Korban kemudian memeriksa keaslian BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.

Hasil verifikasi menyatakan seluruh 23 BPKB tersebut palsu, sedangkan kendaraan yang dijadikan objek investasi tidak pernah beralih kepemilikan maupun dikuasai korban sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp21,7 miliar. Sementara tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.(hdy)