Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Seorang perempuan inisia EW kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru terkait dugaan adanya Fraud dari petugas BRI pemberi kredit. Terkait perkara itu, membuat pihak BRI Cabang Batulicin angkat bicara.
Galilea Prima Khristianto Pemimpin Cabang BRI Batulicin memberikan klarifikasinya, terkait beberapa hal.
“ Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang diinisiasi oleh pengawasan internal BRI melalui BRI Kantor Cabang Batulicin,” kata Galilea Prima Khristianto, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, pada Oktober 2023, BRI telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG (Good Corporate Governance).
BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mengapresiasi pihak Kejati Kalsel dan Kejari Kotabaru yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap.
BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
“ Terkait inisial EW yang diberitakan, kami konfirmasi bahwa tersangka itu bukan pegawai BRI melainkan calo yang notabene adalah pihak eksternal yang mengambil keuntungan dari proses kredit yang disalurkan oleh BRI dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan berhati – hati terhadap pihak eksternal seperti EW,” pungkasnya.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru, menetapkan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada petugas Bank BRI Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin.
Pasalnya, ada tindakan korupsi berupa tindakan fraud yang akibatkan Kerugian sekitar Rp 750 juta.
Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.
Atas tindakan Fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dilakukan pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 .
Penetapan ini sekaligus dilakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial EW di Kantor kejaksaan negeri Kotabaru, Pada Senin (19/7/2024). (*)