Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Usai rapat dengar pendapat DPRD dengan Aliansi Serbusaka dan para buruh lainnya, DPRD keluarkan rekomendasi untuk melaksanakan rapat kenaikan upah.
Plt Kepala Disnakertrans Kotabaru, Halim Perdana Putra mengatakan, Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) jadi upah minimum sektoral ini memang di kabupaten kotabaru belum pernah ada.
Namun di provinsi sudah ada menetapkan upah minimum sektoral tersebut, sehingga mereka berpedoman ke provinsi kalimantan selatan dan ada pembandingan di kabupaten lainnya pada upah minimum sektoral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin, sebenarnya sampai kesini merupakan rekomendasi dari DPRD kabupaten kotabaru untuk melanjutkan kegiatan rapat di kantor Disnakertrans kotabaru terkait dengan penetapan angka,” Ujarnya.
Pada saat berjalannya rapat, para buruh mereka meminta 10.000 ribu rupiah. Namun dari pihak pengusaha seperti yang ada di provinsi cuman 2000 ribu rupiah sehingga bertahan beberapa jam kemudian bernegosiasi pertama naik menjadi 2500 rupiah namun dari pihak serikat pekerja tetap bertahan di 10.000 ribu atau katanya minimal separo dari 10.000 ribu hingga 5000 rupiah.
Namun dari pihak pengusaha juga masih tetap bertahan juga dengan 2500 rupiah , terus kami lanjutkan lagi negosiasi yang kami berikan kesempatan bernegosiasi lagi keluar.
“Pada akhirnya, ada semacam kata sepakat penetapan kenaikan menjadi 3000 rupiah UMSK nya dan disetujui para pihak buruh , dewan pengupahan dan disaksikan oleh Disnakertrans kotabaru sehingga ini lahir lah sebuah kesepakatan yang notabene nya adalah UMSK sektoral kabupaten kotabaru dan ini akan kita tidak lanjuti dan akan kita sampaikan ke provinsi kalimantan selatan, ” Ujarnya. (ebt)