Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Rapat paripurna tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H Hasanuddin didampingi Wakil Ketua H Sya’bani Rasul. Sementara dari eksekutif dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah, M Putu Wisnu Wardana serta seluruh anggota DPRD dan kepala SKPD.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dewan serta seluruh fraksi atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan M Putu Wisnu Wardana, mengatakan perubahan regulasi terkait BPD mencakup beberapa poin penting, yaitu masa jabatan BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan 30 persen perempuan di BPD.

Perubahan ini berdampak langsung terhadap Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi.

“Perubahan regulasi ini bertujuan mewujudkan norma hukum daerah yang selaras dan untuk menjamin kepastian hukum,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Pemerintah daerah mengatakan BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Regulasi yang adaptif dan relevan dinilai sangat diperlukan agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pembahasan Raperda ini juga selaras dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029, yaitu BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.

Pemerintah daerah berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda tersebut nantinya dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu. Rapat paripurna juga membuka ruang bagi pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota DPRD untuk penyempurnaan Raperda tersebut. (hdy)