Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) bersama Pimpinan DPRD, dewan pengupahan, Aliansi serbusaka dan lainya,
berlanjut dilaksanakan di ruang gedung DPRD, pada pukul 14.00 hingga selesai .
Ketua DPRD kotabaru Suwanti menyampaikan, Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten kotabaru bersama eksekutif dan aliansi Serbusaka tentang upah minimum kabupaten (UMK) dan UMSK kabupaten kotabaru tahun 2025 pada hari senin 16 Desember 2024.
Yang mana hasil rapat tersebut maka DPRD kabupaten kotabaru memberikan rekomendasi agar yang terhormat Bupati Kotabaru selaku kepala daerah melalui dewan pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pengupahan Disnakertrans dan pengusaha sektoral untuk mengadakan rapat terkait penetapan nilai upah minimum sektoral kabupaten UMSK di kabupaten kotabaru pada Selasa 17 Desember 2024 sehingga nilai yang ditentukan sesuai dengan harapan semua pihak.
“Dan kami harapkan dari hasil pertemuannya dapat disampaikan kembali kepada DPRD kabupaten kotabaru,” Jelasnya Ketua DPRD kotabaru. (ebt)