Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian bagi pengurus, pengawas, pengelola koperasi kabupaten kotabaru.
Kegiatan itu diikuti peserta perwakilan koperasi dari kecamatan dan desa sekabupaten kotabaru, bertempat di hotel grand surya kotabaru, Senin (2/12/2024).
Disela-sela berjalannya kegiatan tersebut,
Kepala Disperindag kotabaru melalui Kabid Koperasi, Yusuf Palindang mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian didalam dinamikanya dalam perkoperasian ini setiap tahunnya ada perubahan perubahan dan aturannya sudah disosialisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun masih ada beberapa hal untuk kembali pada gerakan koperasi di kabupaten kotabaru agar lebih bisa memahami aturan-aturan perkoperasian.
Sebab, perkoperasian ini merupakan suatu badan usaha yang memang punya persyaratan tersendiri termasuk perinsip koperasi yang merupakan suatu jati diri yang membedakan dengan barang perseorangan.
“ Yang kita harapkan itu, agar peserta sosialisasi ini bisa menjadi lebih baik lagi dan bisa memahami tentang regulasi perkoperasian yang pada masa akan datang ,” Ungkapnya. (ebt)