Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melantik Tujuh Kepala Desa antar waktu tahun 2024.
Adapun kepala desa yang dilantik adalah Kepala Desa Berangas, Desa Sungup Kanan, Kerayaan, Tegalrejo, Tarjun, Mangkirana dan Sungai Punggawa.
Pelantikan Berlangsung di Aula Kantor Bupati sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Rabu (18/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui bersama, pelantikan kepala desa pengganti antar waktu itu ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang berjalan dengan baik, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kepala Desa memegang peranan yang sangat penting dalam memimpin dan mengembangkan desa, karena kepala desa adalah pigur sentral yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya desa dan pemberdayaan masyarakatnya.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu ini telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan prosesi pelantikan yang menjadi langkah awal bagi kepala desa yang baru untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” katanya.
Sayed Jafar berharap kepala desa yang terpilih dapat segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban yang ada. Selain itu, melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya juga meminta kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama dengan kepala desa yang baru agar segala program pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Sedangkan dana desa, ia menghimbau agar pemanfaatannya harus dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat. libatkan seluruh stakeholder yang ada didesa dalam penyusunan APBDES,bersinergi dengan pemerintahan diatasnya dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kepala desa harus mengetahui semua persoalan yang ada didesa. Hal ini tentunya dengan maksud agar dalam melakukan perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“ Gunakanlah setiap rupiah dengan baik bagi kepentingan masyarakat dan harus sesuai aturan agar tidak bermasalah dikemudian hari”, tutupnya.
Hadir diacara tersebut,Forkopimda,Asisten,Staf Ahli,Kepala SKPD serta camat. (ebt)