Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara, Ada Rokok dan Hingga Barang Ini

Selasa, 19 November 2024 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Bea dan Cukai bersama Forkopimda kabupaten kotabaru melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan seperti minuman mengandung Etil Alkohol, batang rokok ilegal jenis SKM lainya.

Pemusnahan itu dilaksanakan di tempat pembungaan akhir (TPA) Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Selasa (19/11/2024).

Dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru Johansyah , Dandim 1004/ kotabaru Letkol Inf Deden Ika Derajat,S.A.P,M.Han, kepala Kantor Bea dan cukai M Budy Hermanto, Kasat Narkoba Polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, perwakilan intansi terkait dan para awak media kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea dan cukai M Budy Hermanto menyampaikan, Bea cukai menggelar kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal atas penindakan kepabeanan dan cukai barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan dibidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu 3 tahun dari bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2024 di wilayah kabupaten kotabaru dan kabupaten tanah bumbu.

Barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari direktorat jenderal kekayaan negara sesuai dengan surat persetujuan nomor: S-2/MK.6/WKN 12/2024 tanggal 1 November 2024.

Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol adalah barang yang mempunyai sifat atau karakterestik tertentu seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau dilingkungan hidup atau pemakaiannya pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan ialah 701.084 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485.80 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang adalah Rp 394.904.620 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 526.044.536.

Pemusnahan atas barang kena cukai ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dirusak dengan alat berat dan ditimbun didalam tanah.

“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau rokok yang akan dimusnahkan kondisinya sudah kadaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi. Adapun pesan yang dapat disampaikan adalah rokok ilegal selain merugikan negara juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar serta untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

BPKP Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025
Danlanal Kotabaru Bersama Panglima Koarmada II Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Wakapolres, Kasat Reskrim hingga Kapolsek di Polres Kotabaru Berganti, Ini Pejabatnya
Pidato Bupati Kotabaru menyampaiakan 2 RAPERDA pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru
Ahmad Nurahsin Q Kembali Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kotabaru
Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli Bagikan Daging Hewan Qurban Untuk Masyarakat Kotabaru
DPD Golkar Kotabaru Bagikan Daging Qurban Kepada Kaum Dhafa, Fakir Miskin
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, Bagikan Daging Qurban, Sebagai Wujud Rasa Bersyukur

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:07 WITA

BPKP Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:41 WITA

Danlanal Kotabaru Bersama Panglima Koarmada II Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:54 WITA

Wakapolres, Kasat Reskrim hingga Kapolsek di Polres Kotabaru Berganti, Ini Pejabatnya

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:40 WITA

Ahmad Nurahsin Q Kembali Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kotabaru

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:47 WITA

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli Bagikan Daging Hewan Qurban Untuk Masyarakat Kotabaru

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:37 WITA

DPD Golkar Kotabaru Bagikan Daging Qurban Kepada Kaum Dhafa, Fakir Miskin

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:27 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, Bagikan Daging Qurban, Sebagai Wujud Rasa Bersyukur

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:37 WITA

Pemkab Kotabaru Terima Hewan Kurban dari Presiden RI Prabowo, Berbobot 1 Ton

Berita Terbaru