Bawaslu Kotabaru Sampaikan Himbauan Masa Tenang Pilkada Melaui Surat Edaran Resmi

Kamis, 21 November 2024 - 07:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten kotabaru menyampaikan surat edaran tentang himbauan masa tenang Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Pada Selasa 19 November 2024.

Himbauan tertulis Ketua Bawaslu Kotabaru
Ronny Syafriansyah disampaikan melalui edaran surat resminya bertujuan dalam rangka untuk menjaga kondusifitas, ketertiban dan melakukan
pencegahan pelanggaran Pemilihan pada Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau untuk memperhatikan hal-hal berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan menyebutkan bahwa masa tenang dimulai pada hari minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan kemudian alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 Hari sebelum hari pemungutan suara,” sebutnya dalam surat edaran.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan
Calon, dan atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” Tegangnya. (ebt)

Berita Terkait

BPKP Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025
Danlanal Kotabaru Bersama Panglima Koarmada II Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Wakapolres, Kasat Reskrim hingga Kapolsek di Polres Kotabaru Berganti, Ini Pejabatnya
Pidato Bupati Kotabaru menyampaiakan 2 RAPERDA pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru
Ahmad Nurahsin Q Kembali Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kotabaru
Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli Bagikan Daging Hewan Qurban Untuk Masyarakat Kotabaru
DPD Golkar Kotabaru Bagikan Daging Qurban Kepada Kaum Dhafa, Fakir Miskin
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, Bagikan Daging Qurban, Sebagai Wujud Rasa Bersyukur

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:07 WITA

BPKP Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:41 WITA

Danlanal Kotabaru Bersama Panglima Koarmada II Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:54 WITA

Wakapolres, Kasat Reskrim hingga Kapolsek di Polres Kotabaru Berganti, Ini Pejabatnya

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:40 WITA

Ahmad Nurahsin Q Kembali Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kotabaru

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:47 WITA

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli Bagikan Daging Hewan Qurban Untuk Masyarakat Kotabaru

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:37 WITA

DPD Golkar Kotabaru Bagikan Daging Qurban Kepada Kaum Dhafa, Fakir Miskin

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:27 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, Bagikan Daging Qurban, Sebagai Wujud Rasa Bersyukur

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:37 WITA

Pemkab Kotabaru Terima Hewan Kurban dari Presiden RI Prabowo, Berbobot 1 Ton

Berita Terbaru