Harga Minyak Goreng Meledak di Pasar ritel modern
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, subsidi minyak goreng kemasan resmi dicabut, dan berdampak pada mahalnya harga minyak goreng ini.
Pencabutan subsidi ini, langsung berdampak signifikan pada harga minyak goreng kemasan di ritel modern. Berdasarkan pantauan pada Jumat (18/3/2022) siang di Lotte Mart yang beralamat di jalan A Yani Km 4,5 harga minyak goreng telah mengikuti harga dipasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di ritel modern ini, ketersediaan minyak goreng berlimpah dan dijual dengan kisaran harga Rp 21.000 – Rp 54.000 perkemasan dengan ukuran 1 sampai dengan 2 liter.
Pencabutan subsidi yang menggemparkan warga ini tentunya membuat Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo angkat bicara.
Menurutnya, masyarakat terlalu terbiasa dengan subsidi sehingga saat subsidi migor dicabut terjadi perdebatan yang panjang di masyarakat.
“Kita sudah sekian zaman order baru sudah terbiasa dengan subsidi. Padahal kan subsidi itu kan seharusnya untuk masyarakat tidak mampu tetapi pada kenyataan subsidi ini dinikmati oleh orang-orang dengan ekonomi tinggi,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (19/3/2022) pagi.
“Subsidi itu memang tidak pernah tepat sasaran,” tambahnya.
Imam mengatakan akar permasalahan bukan pada subsidi melainkan pada harga cpo (crude palm oil) yang tinggi. Sehingga mempengaruhi kegiatan penjualan produsen kepada distributor.
“Akar permasalahannya itu cpo yang tinggi sehingga produsen tidak mampu melakukan penjualan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ucap Politisi Partai PDI-P Perjuangan ini.
Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan harga minyak goreng ini menurut Imam memberikan dampak positif pada petani sawit yang ada.
“Konsumen itu tidak pernah tahu bagaimana susahnya petani sawit ini. Sawit pernah mencapai harga di pabrik Rp 1.000/kg kalau di kebun itu cuman Rp 600/kg biaya produksi mereka untuk pupuk dan perawatan sawit itu sudah tidak mampu. Karena konsidi seperti ini petani sawit lah yang menikmati dari harga cpo tinggi, anggap lah ini hari rayanya petani sawit,” lanjutnya.
Disamping itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Birhasani mengatakan adanya pencabutan HET (Harga Eceran Tertinggu) ini hanya terjadi pada minyak goreng kemasan bukan minyak curah.
“HET itu dicabut khusus untuk minyak goreng kemasan. Sedangkan minyak curah tetap ada HET-nya sebesar Rp 14.000/liter,” katanya.
Lebih lanjut, Minyak curah HET sendiri khususnya untuk bagi masyarakat umum dan pelaku usah mikro dan kecil.
“Industri besar atau usaha makro tidak boleh memakai minyak curah,” lanjutnya.
Menurut Birhasani kebijakan yang dipilih Pemerintah berfokus pada ketersediaan stok minyak goreng di pasar bebas.
“Jadi orientasi Pemerintah fokus kepada ketersediaan. Artinya lebih memilih kepada banyaknya barang dipasaran daripada harga ditekan murah tapi mengalami kelangkaan,” ujarnya. (tri/mka)