Seorang Janda Bersama Dua Rekannya, Diringkus Karena Kasus Sabu-sabu di Kotabaru

Sabtu, 13 Februari 2021 - 16:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLSEK Kelumpang Hilir Ringkus Penjual Dan Kurir Sabu.

KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Seorang janda, untuk kedua kalinya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus sabu.

Perempuan yang juga seorang residivis ini, ditangkap tak sendiri karena dua teman prianya juga diringkus, karena diduga berbisnis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adalah SK alias I dan kurirnya berinisial AY dan M di salah satu rumah kontrakan SK di RT 18 desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Mereka diringkus pada Kamis (11/2/2021) kemaren

Dari penangkapan SK,AY dan M itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebarat 1,09 gram, 2 handphone, timbangan mini digital, 5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) dan satu buah sendok terbuat dari sedotan

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin,SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam, mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan informasi dari masyarakat.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah kontrakan milik pelaku SK sering digunakan transaksi narkoba.

Setelah mendapati laporan tersebut anggota Polsek Kelumpang Hilir,elakukn penyelidikan hingga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan ditemukan bersama dua orang laki-laki AY dan M.

Di lokasi kejadian, juga ditemukan barang bukti lainnya. Ketiga pelaku dan barang bukti tersebut lamgsung dibawa dan amankan di Polsek Kelumpang Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika minimal 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” sebut AKP Nur Alam.(Mka/Ebt)

Berita Terkait

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan
Silaturahmi DADMB Kotabaru dan Provinsi Kalsel, Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Masyarakat Adat
Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027
Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest
Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027
Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:41 WITA

Silaturahmi DADMB Kotabaru dan Provinsi Kalsel, Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Masyarakat Adat

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:16 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53 WITA

Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WITA

Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:16 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Banmus, Susun Jadwal Kegiatan Maret 2026

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA