Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana narkotika, pada Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru. Pemusnahan dilakukan terhadap dua perkara yang melibatkan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur.

Berikut rinciannya: 1. Perkara LP/A/15/V/2025. Kejadian minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 wita. Lokasi perumahan bumi amandit raya , Desa kampung baru, Kec. Simpang Empat,Tanah Bumbu . Tersangka Inisial RPH alias Rexy . Barang bukti sebanyak ( 100,27) gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No. B1430/0.3.21/Enz.1/06/2025 , tanggal 4 Juni 2025 . Pemusnahan (100) gram sabu dimusnahkan, sementara (0,25) gram disisakan untuk keperluan persidangan.

Kemudian , Perkara LP/A/01/IV/2025. Tanggal Kejadian Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 wita. Lokasi Jl. Raya Lintas Timur Km.33 , Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru.

Tersangka inisial S alias Andi, Barang Bukti sebanyak 700 butir Carnophen atau Zenith . Dasar Hukum surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Kotabaru No. B-11/O.3.12/Enz.1/04/2025 , tanggal 18 April 2025.

Pemusnahan 670 butir Carnophen dimusnahkan, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri dan BNN setempat, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. (ebt)

Berita Terkait

Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet
Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru
Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru
Pimpinan DPRD Kotabaru dan Komisi II Kunker ke Pelindo, KKP, dan PT ASDP
Dishub Kotabaru Gelar Jalan Sehat sebagai Momentum Silaturahmi dan Motivasi Kerja
Panen Raya Jagung Serentak di Semisir Kotabaru, Perkuat Swasembada Pangan 2026
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Sejakah Mulai Dibangun, Disaksikan DPMD Kotabaru

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:06 WITA

Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:06 WITA

Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:15 WITA

Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:53 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:43 WITA

Pimpinan DPRD Kotabaru dan Komisi II Kunker ke Pelindo, KKP, dan PT ASDP

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:43 WITA

Panen Raya Jagung Serentak di Semisir Kotabaru, Perkuat Swasembada Pangan 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WITA

Gedung Koperasi Merah Putih Desa Sejakah Mulai Dibangun, Disaksikan DPMD Kotabaru

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:39 WITA

Kinerja PRIMA, Lapas Kotabaru Raih 8 Penghargaan di Rakor Rencana Aksi 2026 Kanwil Ditjenpas Kalsel

Berita Terbaru