Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana narkotika, pada Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru. Pemusnahan dilakukan terhadap dua perkara yang melibatkan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur.

Berikut rinciannya: 1. Perkara LP/A/15/V/2025. Kejadian minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 wita. Lokasi perumahan bumi amandit raya , Desa kampung baru, Kec. Simpang Empat,Tanah Bumbu . Tersangka Inisial RPH alias Rexy . Barang bukti sebanyak ( 100,27) gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No. B1430/0.3.21/Enz.1/06/2025 , tanggal 4 Juni 2025 . Pemusnahan (100) gram sabu dimusnahkan, sementara (0,25) gram disisakan untuk keperluan persidangan.

Kemudian , Perkara LP/A/01/IV/2025. Tanggal Kejadian Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 wita. Lokasi Jl. Raya Lintas Timur Km.33 , Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru.

Tersangka inisial S alias Andi, Barang Bukti sebanyak 700 butir Carnophen atau Zenith . Dasar Hukum surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Kotabaru No. B-11/O.3.12/Enz.1/04/2025 , tanggal 18 April 2025.

Pemusnahan 670 butir Carnophen dimusnahkan, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri dan BNN setempat, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. (ebt)

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah
Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun
Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun
Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025
Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan
Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah
DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar
Gelar FGD, Diskoperindag Kotabaru Pamerkan dan Promosikan Produk UMKM Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun

Sabtu, 15 November 2025 - 11:40 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WITA

Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan

Kamis, 13 November 2025 - 16:19 WITA

Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 19:30 WITA

DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Rabu, 12 November 2025 - 11:53 WITA

Gelar FGD, Diskoperindag Kotabaru Pamerkan dan Promosikan Produk UMKM Lokal

Senin, 10 November 2025 - 17:46 WITA

Aliansi Masyarakat Sampaikan Aksi Damai Tolak Penutupan dan Pengalihan Aliran Sungai Bekambit

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA