Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Abdul Haliq, menggelar reses masa persidangan tahun ketiga 2026 di Desa Teluk Aru, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Senin (2/11/26).

Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan secara langsung kepada wakil rakyat.

Reses dihadiri Kepala Desa Teluk Aru, Jalamin, perangkat desa, kader posyandu, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait peningkatan infrastruktur jalan dan pengaspalan ruas jalan dari Teluk Aru menuju Teluk Kemuning hingga Bandar Raya.

Selain itu, warga juga berharap adanya dukungan terhadap kegiatan kepemudaan dan sosial kemasyarakatan.

H. Abdul Haliq mengatakan, reses merupakan bagian penting dari tugas anggota DPRD untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya.

Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan warga akan dicatat dan dipelajari untuk selanjutnya diperjuangkan melalui mekanisme serta kewenangan yang berlaku.

“Reses bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian penting dari proses menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program pembangunan pemerintah daerah.

Namun, realisasi setiap usulan tetap harus mempertimbangkan skala prioritas, tingkat kebutuhan, kemampuan anggaran daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abdul Haliq juga mendorong pemerintah desa agar terus menjalin koordinasi dengan DPRD Kabupaten Kotabaru dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan legislatif sangat diperlukan agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kegiatan reses berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan. Melalui pertemuan tersebut, diharapkan berbagai aspirasi masyarakat Desa Teluk Aru dapat ditindaklanjuti dan diperjuangkan sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah. (ebt)