Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana narkotika, pada Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru. Pemusnahan dilakukan terhadap dua perkara yang melibatkan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur.

Berikut rinciannya: 1. Perkara LP/A/15/V/2025. Kejadian minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 wita. Lokasi perumahan bumi amandit raya , Desa kampung baru, Kec. Simpang Empat,Tanah Bumbu . Tersangka Inisial RPH alias Rexy . Barang bukti sebanyak ( 100,27) gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No. B1430/0.3.21/Enz.1/06/2025 , tanggal 4 Juni 2025 . Pemusnahan (100) gram sabu dimusnahkan, sementara (0,25) gram disisakan untuk keperluan persidangan.

Kemudian , Perkara LP/A/01/IV/2025. Tanggal Kejadian Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 wita. Lokasi Jl. Raya Lintas Timur Km.33 , Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru.

Tersangka inisial S alias Andi, Barang Bukti sebanyak 700 butir Carnophen atau Zenith . Dasar Hukum surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Kotabaru No. B-11/O.3.12/Enz.1/04/2025 , tanggal 18 April 2025.

Pemusnahan 670 butir Carnophen dimusnahkan, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri dan BNN setempat, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. (ebt)

Berita Terkait

H Mukhni AF, Secara Aklamasi Pimpin Golkar Kotabaru Periode 2025–2030
Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Sembunyikan Paket di Kaos Kaki
Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul
Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Peringatan Isra Mi’raj 1447 H
Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang
Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:26 WITA

H Mukhni AF, Secara Aklamasi Pimpin Golkar Kotabaru Periode 2025–2030

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:29 WITA

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Sembunyikan Paket di Kaos Kaki

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:44 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:42 WITA

Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:55 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:00 WITA

Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:23 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026

Berita Terbaru