DPRD Kotabaru Keluarkan Rekomendasi Penetapan Nilai Upah UMSK

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) bersama Pimpinan DPRD, dewan pengupahan, Aliansi serbusaka dan lainya,
berlanjut dilaksanakan di ruang gedung DPRD, pada pukul 14.00 hingga selesai .

Ketua DPRD kotabaru Suwanti menyampaikan, Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten kotabaru bersama eksekutif dan aliansi Serbusaka tentang upah minimum kabupaten (UMK) dan UMSK kabupaten kotabaru tahun 2025 pada hari senin 16 Desember 2024.

Yang mana hasil rapat tersebut maka DPRD kabupaten kotabaru memberikan rekomendasi agar yang terhormat Bupati Kotabaru selaku kepala daerah melalui dewan pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pengupahan Disnakertrans dan pengusaha sektoral untuk mengadakan rapat terkait penetapan nilai upah minimum sektoral kabupaten UMSK di kabupaten kotabaru pada Selasa 17 Desember 2024 sehingga nilai yang ditentukan sesuai dengan harapan semua pihak.

“Dan kami harapkan dari hasil pertemuannya dapat disampaikan kembali kepada DPRD kabupaten kotabaru,” Jelasnya Ketua DPRD kotabaru. (ebt)

Berita Terkait

Lanal Kotabaru Ramaikan Bazar Ramadan TNI Serentak di Pasar Limbur Raya
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026 Digelar di Polres Kotabaru
Silaturahmi dan Buka Puasa, PT Arutmin NPLCT Pererat Hubungan dengan Insan Pers Kotabaru
Bupati Kotabaru Lantik 167 Pejabat Administrator Hingga Kukuhkan 7 Kepala Puskesmas
Koperasi Gajah Mada Gelar RAT Tahun Buku 2025 dan Pemilihan Kepengurusan
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kotabaru Pastikan Stok Bapokting Aman
Kejari Kotabaru Berhasil Tagih Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Hillcon Jaya Sakti Rp6,7 Miliar
TBBR Kotabaru Minta Pengembalian Lahan, Perusahaan Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:05 WITA

Lanal Kotabaru Ramaikan Bazar Ramadan TNI Serentak di Pasar Limbur Raya

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:42 WITA

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026 Digelar di Polres Kotabaru

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:39 WITA

Silaturahmi dan Buka Puasa, PT Arutmin NPLCT Pererat Hubungan dengan Insan Pers Kotabaru

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:31 WITA

Bupati Kotabaru Lantik 167 Pejabat Administrator Hingga Kukuhkan 7 Kepala Puskesmas

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:54 WITA

Koperasi Gajah Mada Gelar RAT Tahun Buku 2025 dan Pemilihan Kepengurusan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:44 WITA

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kotabaru Pastikan Stok Bapokting Aman

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:42 WITA

Kejari Kotabaru Berhasil Tagih Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Hillcon Jaya Sakti Rp6,7 Miliar

Senin, 9 Maret 2026 - 21:10 WITA

TBBR Kotabaru Minta Pengembalian Lahan, Perusahaan Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Warga Serbu Pasar Murah Polres Tanah Bumbu, Paket Sembako Ludes

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:17 WITA