Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara, Ada Rokok dan Hingga Barang Ini

Selasa, 19 November 2024 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Bea dan Cukai bersama Forkopimda kabupaten kotabaru melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan seperti minuman mengandung Etil Alkohol, batang rokok ilegal jenis SKM lainya.

Pemusnahan itu dilaksanakan di tempat pembungaan akhir (TPA) Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Selasa (19/11/2024).

Dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru Johansyah , Dandim 1004/ kotabaru Letkol Inf Deden Ika Derajat,S.A.P,M.Han, kepala Kantor Bea dan cukai M Budy Hermanto, Kasat Narkoba Polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, perwakilan intansi terkait dan para awak media kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea dan cukai M Budy Hermanto menyampaikan, Bea cukai menggelar kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal atas penindakan kepabeanan dan cukai barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan dibidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu 3 tahun dari bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2024 di wilayah kabupaten kotabaru dan kabupaten tanah bumbu.

Barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari direktorat jenderal kekayaan negara sesuai dengan surat persetujuan nomor: S-2/MK.6/WKN 12/2024 tanggal 1 November 2024.

Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol adalah barang yang mempunyai sifat atau karakterestik tertentu seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau dilingkungan hidup atau pemakaiannya pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan ialah 701.084 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485.80 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang adalah Rp 394.904.620 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 526.044.536.

Pemusnahan atas barang kena cukai ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dirusak dengan alat berat dan ditimbun didalam tanah.

“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau rokok yang akan dimusnahkan kondisinya sudah kadaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi. Adapun pesan yang dapat disampaikan adalah rokok ilegal selain merugikan negara juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar serta untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut
AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:17 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:07 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WITA

Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA