Tim Pekem Kotabaru Memasang Spanduk Penutupan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

Kamis, 7 November 2024 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dugaan adanya aliran menyimpang, tim lakukan Pemasangan spanduk dan penyebaran pamflet tentang penutupan Majelis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru.

Majelis yang berlokasi di Desa Rampa Baru, kecamatan pulau Laut Utara kabupaten kotabaru, kini ditutup.

Penutupan itu, dalam rangka menindak lanjuti Fatwa MUI Provinsi Kalsel No 01 Tahun 2024 tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman dan rekomendasi dari hasil rapat Tim Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat(Pakem) Kabupaten Kotabaru, Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mufti Makarromi selaku Kasubsi Ideologi politik pertahanan Keamanan sosial budaya kemasyarakatan teknologi informasi Kejaksaan Negeri kotabaru mengatakan, pemerintah daerah bersama tim Pakem pada rapat sebelumnya bahwa dasar fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) tahun 2024 tanggal 1 Oktober tahun 2024 tentang ajaran meyimpang oleh Fansyuri Rahman.

Dengan adanya penutupan tersebut, masyarakat Kabupaten Kotabaru dihimbau untuk tidak mengikuti segala bentuk kajian yang diselenggarakan Majelis Ta’lim Abu Syarifah.

Sementara itu ada dua tempat pengajian yang disinyalir di wilayah kabupaten kotabaru dan informasi yang didapat sudah berjalan dua tahun untuk kegiatan pengajian Fansyuri Rahman tersebut.

“Untuk tindakan selanjutnya sebelum dirapatkan sebelumnya akan ada tindakan represif pelaporan kepolisian dengan diadakannya delik aduan dari pelapor dalam hal ini adalah pihak MUI maupun keagamaan yang merasa memiliki kompetensi terhadap hal tersebut,” katanya.

Apabila himbauan dan peringatan ini diindahkan dan Majelis tetap dilaksanakan, maka pihaknya bersama Pemkab Kotabaru dan aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (ebt)

Berita Terkait

Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Gerakan Pasar Murah Dalam Rangka HUT TNI Ke 80, Siapkan 2 Ton Beras
Langgar Darul Aman Desa Rampa Kotabaru, Menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Diskoperindag Kotabaru Gelar Bimtek Bagi Pengurus Koperasi Merah Putih di Kotabaru
Viral Kades Dirgahayu di Medsos, Kecamatan Pulau Laut Utara Tidak Terima Surat Resmi
Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:58 WITA

Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Gerakan Pasar Murah Dalam Rangka HUT TNI Ke 80, Siapkan 2 Ton Beras

Kamis, 18 September 2025 - 09:21 WITA

Langgar Darul Aman Desa Rampa Kotabaru, Menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 17 September 2025 - 18:07 WITA

Diskoperindag Kotabaru Gelar Bimtek Bagi Pengurus Koperasi Merah Putih di Kotabaru

Senin, 15 September 2025 - 19:58 WITA

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai

Minggu, 14 September 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:45 WITA

Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Berita Terbaru